Kasus ini merupakan pengembangan dari dugaan suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui pokok pikiran (pokir) dari kelompok masyarakat. KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus ini, dengan rincian 4 tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi suap. Para tersangka diduga terlibat dalam praktik suap-menyuap untuk memuluskan pengurusan dana hibah tersebut.
Abdul Halim Iskandar sebelumnya telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK pada 22 Agustus 2024. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menggali informasi terkait pengetahuannya tentang dana hibah dari APBD Provinsi Jawa Timur ke kelompok masyarakat. Abdul Halim Iskandar sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait penggeledahan rumah dinasnya. (tim)













