JAKARTA, LenteraInspiratif.id – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Proyek yang dikelola PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI pada periode 2016–2022 itu diduga merugikan keuangan negara hingga Rp645,2 miliar.
Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Awaloedin Djamin, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Kabag Ops Kortastipidkor Polri, Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi, menjelaskan proyek tersebut merupakan bagian dari Program Strategis Nasional (PSN) yang didanai melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk meningkatkan kapasitas produksi gula nasional dan memperkuat ketahanan pangan.
Namun, hasil penyidikan menemukan adanya dugaan penyimpangan sejak tahap perencanaan, proses pengadaan hingga pelaksanaan proyek.
“Penyidik menemukan adanya tindakan yang dilakukan secara terstruktur dengan mengarahkan proses lelang kepada perusahaan tertentu meskipun perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan,” ujar Ahmad Yusuf.
Ia mengungkapkan, pembayaran proyek telah mencapai sekitar 99,3 persen dari nilai kontrak. Meski demikian, hasil pekerjaan tidak mampu memenuhi target kinerja sebagaimana tercantum dalam kontrak sehingga menimbulkan kerugian negara berdasarkan hasil audit investigatif.
Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa 93 saksi dan tiga orang ahli, yakni ahli penghitungan kerugian keuangan negara, ahli pengadaan barang dan jasa dari LKPP, serta ahli di bidang Engineering, Procurement, Construction and Commissioning (EPCC). Penyidik juga melakukan penggeledahan di empat lokasi dan menyita sejumlah dokumen serta perangkat elektronik yang berkaitan dengan perkara.
Berdasarkan alat bukti yang dinilai cukup, pada 2 Juli 2026 penyidik menetapkan dua tersangka, yakni DPP selaku Direktur Utama PTPN XI periode 2015–2017 dan TD selaku Direktur PT Multinas Indonesia.
DPP diduga mengondisikan proses pengadaan dengan meloloskan perusahaan yang tidak memenuhi syarat, mengarahkan pembentukan konsorsium, serta menaikkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa dasar teknis yang memadai sehingga menguntungkan pihak tertentu.
Sementara itu, TD diduga melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak, tidak melibatkan penyedia teknologi sejak tahap perencanaan sebagaimana dipersyaratkan, serta tidak memenuhi kewajiban penerbitan performance guarantee sehingga proses commissioning tidak berjalan sesuai ketentuan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kortastipidkor Polri menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan. Penyidik juga membuka peluang adanya tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
Selain itu, penyidik akan melakukan penelusuran aset (asset recovery) guna mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara serta menyelesaikan pemberkasan perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.












