Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Mantan bendahara desa Sumberwuluh, Dawarblandong, Mojokerto ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto karena tersandung kasus korupsi. Tersangka Kastik (46) tilap uang Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri sebesar Rp 979,416 juta.
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Indra Subrata mengatakan, Berkas perkara kasus korupsi ini telah dinyatakan lengkap atau P21. Pihaknya juga telah menerima pelimpahan barang bukti beserta tersangka.
“Jadi benar pada hari ini tim Pidsus menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka Kasti Binti Rahmat,” katanya pada sejumlah wartawan, Kamis (15/9/2022).
Indra menjelaskan, pada tahun 2016-2017 Kastik ditunjuk anggota kelompok untuk menjabat sebagai ketua kelompok Pandu Makmur. Setelah itu, tersangka menyusun proposal ke UPK serta mengkoordinir angsuran pinjaman anggota kelompok.
Dari proposal yang diajukan akhirnya terealisasi dana sebesar Rp 1.5 miliar dan yang diterima tersangka hanya sebesar Rp 1.3 miliar. Uang yang dimanfaatkan Anggota dan ketua kelompok itu hanya Rp187 juta.
“Tersangka Kasti menerima uang Rp 1,3 milyar. Tapi yang dikembalikan hanya Rp 595,584 juta. Dan sisanya sebesar Rp 979, 416 juta tidak dikembalikan karena digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya.
“Sebesar Rp 187 juta yang diberikan oleh anggota dan ketua kelompok sudah dikembalikan lunas kepada UPK Kecamatan Dawarblandong,” lanjut Indra.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Mojokerto, negera mengalami kerugian sebesar Rp 979.416 juta akibat penyalahgunaan dana PNPM Kabupaten Mojokerto bidang simpan pinjam yang dilakukan tersangka.
“Dapat disimpulkan bahwa kerugian negara Rp 979.416 juta. Ini terjadi karena gagal bayar angsuran pokok pada kelompok Pandu Makmur yang dikoordinatori oleh tersangka,” tukasnya.
Atas perbuatannya, Kastik dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang tentang Tindak Pidana Korupsi. Tersangka saat ini ditahan di rutan lapas Mojokerto. (Diy)