Jawa TimurPeristiwa

Korda APD Minta KPU Kota Mojokerto Tindak Lanjuti Putusan MA Soal Keterwakilan Caleg Perempuan

×

Korda APD Minta KPU Kota Mojokerto Tindak Lanjuti Putusan MA Soal Keterwakilan Caleg Perempuan

Sebarkan artikel ini

Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Gugatan Perludem terkait keterwakilan perempuan di pemilu 2024 telah dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada (29/8/2023) lalu.

Secara otomatis putusan tersebut akan berdampak pada pada penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD Kota Mojokerto yang telah ditetapkan pada (19/8/2023).

Diketahui dalam PKPU Nomor 10 tahun 2023 pasal 8 yang digugat oleh Perludem, adalah dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap Daerah Pemilihan (Dapil).

Menanggapi hal itu, Korda APD Kota Mojokerto Ulil Abshor mengatakan bahwa data KPU Kota Mojokerto diketahui Partai Politik dalam prosentase keterwakilan Perempuan masih kurang 30%.

“Hasil pencermatan dan analisa DCS yang diunggah di Medsos resmi KPU Kota Mojokerto ditemukan beberapa Partai Politik dalam prosentase keterwakilan Perempuan masih kurang 30%, itu artinya belum sesuai Pasal 245 UU no. 7 thn 2017,” katanya, Sabtu (2/9/2023).

Selain itu, Ulil juga mengajak Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di kota Mojokerto menyambut positif putusan tersebut.

“Putusan itu berdampak peningkatan elektabilitas caleg perempuan hal ini tercermin pada jumlah DPT Pemilu 2024 Kota Mojokerto yang telah ditetap KPU Kota mojokerto yaitu 104.629 pemilih dan 52.856 dari DPT tersebut adalah perempuan,” tambahnya.

Lebih lanjut ia berharap agar KPU Kota Mojokerto segera menyesuaikan dengan menindaklanjuti putusan tersebut.

“Terhadap putusan MA atas pengabulan permohonan diatas, agar KPU Kota Mojokerto segera menindalanjuti dan mempedomani keterwakilan paliksedikit 30% keterwakilan Perempuan dalam DCS sesuai amanat peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (Diy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *