Lenterainspiratif.id | Ternate – Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Kerapu milik PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Ternate diduga kuat mengangkut material dan alat berat sebuah proyek di pulau maitara.
Diketahui, KMP Kerapu telah melakukan pemuatan tiga kali sepanjang Juli 2026 dan satu kali pada Minggu, 2 Agustus 2026.
Dari hasil investigasi tim wartawan di lapangan, telah menemukan bahwa setiap keberangkatan kapal yang membawa muatan proyek tersebut selalu berada di bawah pengawasan langsung Supervisi SIP 2 Dale Ete-Ete. Pengawasan yang sama dilakukan secara konsisten pada setiap pemuatan alat berat maupun material proyek yang dilayani KMP Kerapu.
Pada pemuatan terakhir yang dilaksanakan Minggu, 2 Agustus 2026, armada pelabuhan Ferry yang dimuat terdiri dari satu unit dump truck Hino berukuran besar dan empat unit mobil serta truk sedang. Keberangkatan KMP Kerapu dari Pelabuhan Bastiong menuju Maitara dipandu dan diawasi langsung oleh Supervisi SIP 2 Dale Ete-Ete.
Kegiatan pemuatan ini merupakan bagian dari kontrak angkutan laut yang dilayani KMP Kerapu untuk mendukung kebutuhan alat berat dan bahan bangunan proyek yang sedang berjalan di Pulau Maitara. Hingga saat ini, total empat kali pemuatan telah dilaksanakan dengan pengawasan yang sama pada setiap keberangkatan.
Praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, khususnya terkait kewajiban operator kapal penyeberangan untuk mematuhi persyaratan keselamatan, kelayakan muatan, serta ketentuan kontrak pelayanan publik yang telah ditetapkan.
“Pengawasan memang dilakukan, tetapi itu tidak serta-merta menghilangkan dugaan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku. Kapal penyeberangan harus tetap tunduk pada ketentuan muatan dan peruntukan yang diatur dalam kontrak maupun regulasi pelayaran,” ujar salah satu sumber di pelabuhan yang meminta identitasnya dirahasiakan, Selasa (04/08/2026).
Lebih lanjut, setiap operator wajib memastikan muatan yang diangkut sesuai dengan izin dan kapasitas yang telah ditentukan.
“Kalau ada indikasi penyimpangan, maka perlu diperiksa lebih lanjut oleh pihak berwenang agar tidak menjadi preseden,” ucapnya.
Pengawasan yang ketat diharapkan memastikan kelancaran dan ketertiban proses bongkar-muat serta keberangkatan kapal. Namun, dugaan pelanggaran aturan tetap menjadi perhatian publik.
“Masyarakat berhak mendapatkan kejelasan apakah seluruh proses pemuatan ini benar-benar sesuai dengan undang-undang yang berlaku atau justru menyalahi ketentuan yang ada,” pungkasnya.
Ia juga, meminta sebagai Manager ASDP Fery Cabang Ternate, dan Supervisi SIV II, untuk bertanggungjawab sepenuhnya.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media telah konfiemasi manager ASDP Cabang Ternate tapi tidak mendapatkan respon. Sementara Supervisi 2 saat di komunikasi dengan simple menjawab akan menginfokan kembali untuk tanggapan pemberitaan tersebut, tapi sampai detik ini tidak ada respon apapun hingga berita kembali di publikasi. (TT).

