Jawa TimurPeristiwa

Keroyok Ojol, Tiga Anggota PSHT di Blitar Dibekuk Polisi

Ojol, keroyok ojol, PSHT,
Pelaku beserta barang bukti yang diamankan

Lenterainspiratif.id | Blitar – Usai melakukan pengeroyokan terhadap ojol di Blitar, tiga anggota perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Teratai (PSHT) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.

 

Pengeroyokan itu sempat terekam dalam sebuah video dan viral di media sosial.

 

Ketiga tersangka adalah Bagus Dwinata (20), warga Desa/Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar. Dua tersangka lain adalah Ricky Danang Irawan (20) dan RD (16), keduanya warga Desa Sukosewu, Gandusari, Kabupaten Blitar.

 

Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono mengatakan, pengeroyokan pertama terjadi pada (1/8/2022) di simpang tiga Jalan Imam Bonjol Kota Blitar.

 

“Untuk TKP di simpang 3 Jalan Imam Bonjol kami mengamankan seorang pelaku berinisial BW (Bagus Dwinata),” ujar Argowiyono kepada awak media pada Jumat (12/8/2022).

 

Argo menjelaskan yang dikeroyok di TKP pertama adalah seorang ojol. Korban diserang saat sedang mengantarkan orderan makanan dan melintas di depan polsek. Video pengeroyokan itu pun langsung viral.

 

“Selanjutnya tersangka turun dari kendaraan dan korban langsung dikeroyok oleh konvoi PSHT yang kurang lebih berjumlah 15 orang. Dengan adanya kejadian tindak pidana pengeroyokan terhadap korban mengalami luka-luka,” terang Argo, Jumat (12/8/2022).

 

Sedangkan, TKP yang kedua terjadi di depan gerbang Taman Kota Kebonrojo Jalan Diponegoro Kota Blitar. Korban dikeroyok lantaran merekam rombongaan konvoi anggota PSHT.

 

“Kemudian pelaku kedua turun dari kendaraan dan mendorong korban serta memukul sebanyak satu kali mengenai pelipis, dan menendang korban sebanyak satu kali mengenai punggung. Selain kedua tersangka tersebut ada lebih dari 10 orang yang ikut mengeroyok korban,” ujarnya.

 

Dari TKP kedua ini, polisi kemudian mengamankan dua pelaku yakni Ricky Danang Irawan (20) dan RD (16). Dari keterangan tersangka, pengeroyokan itu dipicu hanya karena korban merekam konvoi PSHT.

 

Ketiga oknum pesilat kini dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat 2 ke 1e tentang kekerasan di muka umum atau pengeroyokan. Adapun ancaman hukumannya yakni pidana penjara selama-lamanya 7 tahun penjara. (Ji)

Exit mobile version