“Rencana kegiatan sekolah (RKAS) yang bersumber dari dana komite disusun oleh tersangka sendiri, tanpa melalui proses musyawarah dengan pengurus komite maupun wali murid,” tambah Hamka.
IWS saat ini telah ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 30 April 2025. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, atau Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Ancaman hukuman yang dikenakan kepada tersangka berkisar antara 4 hingga 20 tahun penjara. Proses penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap aliran dana serta pihak lain yang mungkin terlibat.