HukumJawa TimurKriminal

Kepala Dinsos Kabupaten Mojokerto Diperiksa dalam Sidang Korupsi Sampangagung, Begini Kesaksiannya 

×

Kepala Dinsos Kabupaten Mojokerto Diperiksa dalam Sidang Korupsi Sampangagung, Begini Kesaksiannya 

Sebarkan artikel ini

Sementara itu, terdakwa Ikhwan Arofidana (42) mengaku jika camat hanya melakukan pendampingan dan pembinaan di tahun 2022-2023. Sedangkan di tahun sebelum-sebelumnya tidak pernah dilakukan pihak kecamatan.

“Pembinaan dilakukan baru tahun 2022 dan 2023. Jadi tahun 2020 dan 2021 saya tidak tahu,” ucapnya.

 

 

 

 

 

Sebagai informasi, Ikhwan diringkus tim Unit Pidkor Satreskrim Polres Mojokerto saat menghadiri acara halal bil halal di Kecamatan Kutorejo pada 16 April 2024 lalu. Dirinya dituding menyalahgunakan pengelolaan keuangan desa tahun 2020-2021 sehingga merugikan negara sebesar Rp. 360.215.080.

 

Rinciannya, pencairan dana dari rekening kas desa senilai Rp. 400.456.148 di tahun pertama ia menjabat. Uang itu dipakai untuk pembiayaan 14 kegiatan.

 

Namun, tersangka hanya bisa mempertanggungjawabkan sebesar Rp.229.900.000, sehingga terdapat selisih anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 170.556.148.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *