Daerah

Kepala Desa Cucumare Menipu Warganya Soal Kasus penjualan Lahan 84 Hektar

×

Kepala Desa Cucumare Menipu Warganya Soal Kasus penjualan Lahan 84 Hektar

Sebarkan artikel ini

Ternate, Lentera Inspiratif.com
Kasus penjualan lahan seluas 84 Hektar yang berada di Desa Cucumare, Kecamatan Morotai Selatan Barat, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, menimbulkan polemik ditengah masayarakat. Pasalnya, penjualan tanah seluas 84 hektar, dilakukan oleh Kepala Desa Harmain Ismail, serta melibatkan oknum tertentu. Sehingga, perbuatan kepala desa setempat, diangap sejumlah warga tidak bertanggung jawab dan diduga telah menyalahi peraturan yang ada. Sebab, lahan seluas 84 hektar itu, dijual oleh kepala desa kepada pihak PT Jababeka. Karena dalam proses penjualan lahan itu, kepala desa diduga telah melakukan tindakan manipulasi kepada masyarakat.
“Perbuatan yang dilakukan kepala Desa Cucumare kepada warganya adalah sebuah penipuan. Sebab, warga tidak mengetahui akan proses penjualan yang dilakukan Kepala Desa kepada pihak PT. Jababeka. Hal inilah, yang dianggap telah merugikan masyarakat, karena masyarakat sebelumnya sudah melakukan proses berkebun, “beber Bambang Nurdin, Ketua Pelajar Desa Cucumare, saat dikonfirmasi pada Senin (19/02/2018)
Dijelaskan, proses penjualan lahan sekitar 84 hektar dengan total uang senilai Rp 432.000 juta, belum menemukan titik terang bagi masyarakat. Padahal, sejumlah warga pernah melakukan demonstrasi pada dinas terkait, DPRD maupun pada Bupati Pulau Morotai. Namun, demontrasi yang dilakukan oleh sejumlah warga tersebut, tidak dapat tanggapan yang serius dari pihak Dinas terkait, DPRR maupun Bupati setempat. Buktinya, sampai sekarang permasalahan tersebut belum dapat diselesaikan, serta hak bagi masyarakat belum diberikan. Ironisnya, demontrasi yang dilakukan oleh sejumlah warga Desa Cucumare itu dilakukan pada tahun 2017 lalu, dan hanya janji – janji saja yang diberikan pada masyarakat.
“Saya berharap kepada instansi terkait agar bisa melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada Kepala Desa Cucumare, Harman Ismail terkait dengan penjualan lahan seluas 84 hekatar. Sebab, lahan 84 hektar ini sampai hari ini belum ada kejelasan dan titik terang. Sehingga, masalah tersebut menimbulkan banyak pertanyaan di masyarakat khususnya warga Desa Cucumare yang merasa di korbankan. Dan juga tindakan yang dilakukan oleh kepala desa merupakan pelanggaran hukum. “pungkasnya (alif)
Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *