HukumJawa TimurKriminal

Keluarga Korban Sebut Beberapa Adegan Rekontruksi Kasus Kematian Alfan Tidak Sesuai

RF saat melakukan reka adegan penemuan tas dan sepatu korban

Selain itu, keluarga korbab mempertanyakan logika waktu penemuan tas dan sepatu milik Alfan. Menurut Dewi, penemuan dengan peristiwa pengejaran merupakan satu rentetan. Tetapi dalam fakta yang ia ketahui ada jeda waktu yang cukup lama.

“Kalau kita lihat rentetan waktunya, tidak nyambung. Pengejaran ini sekitar pukul 13 – 14.00 WIB, tetapi penemuan tas dan sepatu sekitar pukul 16.00 WIB,” tegasnya.

Tak berhenti di situ, Dewi juga menyoroti penggunaan Pasal 359 KUHP oleh penyidik. Menurutnya, delik kelalaian tidak sepadan dengan fakta-fakta yang terungkap di lapangan. Khususnya adanya kronologi penjemputan SA dan Alfan yang menurutnya hal itu menunjukkan adanya niatan dari tersangka.

 

“Pasal 359 itu kelalaian. Tapi di sini ada indikasi kuat niat yaitu peristiwa penjemputan. Selain itu, mengesampingkan serius atau bercanda, ada ancaman secara verbal, dan dua anak langsung melarikan diri karena ketakutan,” tandas Dewi.

 

Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Alex Askohar, menyebutkan jika RF tidak memiliki jiat jahat, melainkan ingin mendamaikan perseteruan keponakannya R dan SA.

 

“RF ini sebenarnya ingin mendamaikan keponakannya yang ada masalah dengan SA. Tapi karena tidak tau rumah SA, ia meminta bantuan T untuk mempertemukan dengan SA,” katanya.

Exit mobile version