HukumJawa TimurKriminal

Curi Tembaga 25 Kg, Pria Mojokerto Ditangkap Polisi

pencurian tembaga mojokerto, pelaku curi tembaga NIP, kasus kriminal kawasan industri, pelaku terekam cctv
Tersangka saat diamankab polisi [foto:Dwi Yuliyanto]

Mojokerto, LenteraInspiratif.id – Seorang pria berinisial H (34), warga Desa Jedong Kulon, Kecamatan Ngoro, harus berurusan dengan hukum usai diduga mencuri logam tembaga dari gudang PT Internusa Browns Indonesia, yang berada di Kawasan Industri Ngoro (NIP), Mojokerto.

 

Aksinya dilakukan pada Sabtu malam, 26 April 2025, dan terekam jelas oleh kamera pengawas milik perusahaan. Petugas keamanan yang memantau CCTV langsung bergerak cepat mengamankan pelaku.

 

“Pelaku masuk ke dalam area pabrik dengan cara memanjat tembok setinggi lima meter,” ungkap Kanit Pidum Satreskrim Polres Mojokerto, Ipda Edy Santoso, Sabtu (17/5).

 

Setelah berhasil masuk, pelaku mengumpulkan sejumlah kabel tembaga dan memasukkannya ke dalam dua karung. Karung tersebut lalu diturunkan keluar pagar menggunakan tali tampar.

 

Namun sebelum berhasil kabur, dua petugas keamanan mencegat pelaku di sisi luar gudang. Polisi segera dihubungi untuk melakukan penindakan.

 

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa H sempat dijemput temannya berinisial ES menggunakan sepeda motor Yamaha Mio biru. Pelaku diturunkan di sisi barat pabrik, lalu beraksi seorang diri.

 

Polisi yang tengah patroli malam menerima laporan sekitar pukul 23.00 WIB. Tim Opsnal Polres Mojokerto langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti.

 

Barang bukti yang disita meliputi dua karung berisi tembaga seberat total 25,03 kg, lima tali tampar sepanjang lima meter, sebuah gunting warna merah, ponsel Realme C63 warna hijau, dan rekaman CCTV.

 

“Pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3e dan ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” kata Ipda Edy.

Exit mobile version