LenteraInspiratif.id | Malang – Seorang suami di Kota Malang tega memutilasi istrinya hingga menjadi 9 bagian, Minggu (31/12/2023). Potongan tubuh korban ditemukan dalam ember yang terletak di rumahnya di Jalan Serayu Selatan, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing.
Aksi keji itu dilakukan James Lodewyk Tomatala (61) kepada istrinya Ni Made Sutarini (55). Kabar soal pembunuhan tersebut diketahui warga setelah petugas kepolisian datang ke rumah James.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, insiden ini terungkap setelah pelaku menyerahkan diri ke Polsek Blimbing sekitar pukul 08.00 WIB. Dirinya mengaku telah membunuh istrinya dengan cara memutilasi.
“Pelaku sendiri yang mengaku sendiri, ia melapor ke kami sekitar pukul 08.00 WIB,” ucapnya.
Berbekal dari pengakuan itu, Satreskrim Polresta Malang Kota juga langsung melakukan olah TKP sekitar pukul 08.30 WIB. Potongan tubuh korban ditemukan di sebuah ember di halaman rumah.
“Potongan tubuh korban ditemukan di ember di halaman rumah tersangka,” ungkapnya.
Pihaknya juga menemukan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan korban untuk memutilasi korban. Seperti pisau hingga golok. Lalu ada juga linggis yang turut diamankan.
“Ada kantong plastik yang diduga disiapkan oleh pelaku untuk membuang mayat korban,” tandasnya. (suf)