SURABAYA, LenteraInspiratif.id – Penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Kebun Binatang Surabaya (KBS) terus bergulir. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kini telah memeriksa 25 saksi yang seluruhnya berasal dari lingkungan internal KBS untuk mengungkap dugaan penyimpangan yang terjadi selama bertahun-tahun.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Gede Punia Atmadja, mengungkapkan penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dan mendalami keterangan para saksi. Dalam pemeriksaan terbaru, tujuh orang kembali dimintai keterangan sehingga total saksi yang telah diperiksa mencapai sekitar 25 orang.
“Masih kami dalami. Hari ini ada tujuh saksi yang diperiksa, sehingga totalnya sekitar 25 orang,” ujar Punia, Kamis (30/7/2026).
Menurutnya, seluruh saksi yang diperiksa sejauh ini merupakan pegawai maupun pihak yang berasal dari internal KBS. Penyidik belum memanggil pihak eksternal karena fokus pemeriksaan masih diarahkan untuk menelusuri mekanisme pengelolaan keuangan di tubuh perusahaan daerah tersebut.
Punia menegaskan proses penyidikan masih terus berkembang. Meski baru satu orang ditetapkan sebagai tersangka, tidak menutup kemungkinan penyidik akan mengembangkan perkara apabila ditemukan bukti baru dari hasil pemeriksaan para saksi.
“Kasus KBS masih berjalan. Kami terus memeriksa saksi-saksi dan perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan,” katanya.
Disinggung mengenai kemungkinan adanya permohonan penangguhan penahanan dari tersangka, Punia menyebut hingga saat ini Kejati Jatim belum menerima pengajuan tersebut.
“Itu hak tersangka, tetapi sampai sekarang kami belum menerima permohonan penangguhan penahanan,” jelasnya.
Dalam perkara ini, Kejati Jatim sebelumnya menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya, Choirul Anwar, sebagai tersangka. Ia langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Kejati Jatim untuk kepentingan penyidikan.
Choirul Anwar diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan KBS selama periode 2016 hingga 2024. Perbuatannya ditaksir mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp10,2 miliar.

