HukumJawa TimurKriminal

Kejari Mojokerto Serius Bongkar Dugaan Korupsi Dana Kapitasi

Kejari Kabupaten Mojokerto, Korupsi BK Desa Sadar Tengah
Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, foto : Dwi Yuliyanto/LenteraInspiratif.id

LenteraInspiratif.id | Mojokerto – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto terlihat serius mengungkap dugaan Korupsi dana kapitasi puskesmas-puskesmas di Kabupaten Mojokerto. Setelah kasus ini dinaikkan ke penyelidikan, lembaga adhyaksa mulai mendalami berkas yang sudah terhimpun.

“Terus kita lanjutkan (penyelidikan), saat ini kita mulai mempelajari berkas-berkas,” ucap Kasi Intel Kejari Kabupaten Mojokerto Lilik Dwy Prasetio kepada LenteraInspiratif.id pada, Rabu (4/10/2023).

Lilik melanjutkan, setidaknya ada sekitar 30 orang yang sudah diperiksa kejaksaan dalam perkara ini.

“Sekitar 30 orang yang sudah kami panggil untuk diperiksa,” tuturnya.

penyelidikan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat pada bulan Juli 2023.

“Laporan tersebut kita tindak lanjuti, kemudian pada tanggal 10 Juli kita melakukan Pulbaket-Puldata terhadap pengelolaan dana kapitasi,” ucapnya.

Dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 6 tahun 2022 menjelaskan Dana Kapitasi adalah besaran pembayaran per-bulan yang dibayar dimuka kepada puskesmas berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.

Dana ini diberikan BPJS ke Puskesmas agar dimanfaatkan untuk membayar jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan.

Lilik mengaku pihaknya telah melakukan telaah pemanfaatan dana Kapitasi di tahun 2022. Hasilnya, ditemukan adanya dugaan peristiwa atau perbuatan melawan hukum (PMH). Selanjutnya, kasus ini dilimpahkan ke seksi pidana khusus Kejari Kabupaten Mojokerto untuk dilakukan penyelidikan.

“Laporannya penggunaan dana kapitasi tahun 2022. Sekarang sudah kita limpahkan ke Pidsus,” tukasnya. (Diy)

Exit mobile version