Lenterainspiratif.com | Mojokerto – Pembunuh wanita yang ditemukan di jurang hutan wilayah Pacet Rabu (24/06/2020) akhirnya di ringkus polres Mojokerto.
Kedua pelaku adalah Mas’ud Andy Wiratama (26), warga Beringin, Kelurahan Pamotan, Kecamatan Porong dan Rifat Rizatun Rizar (20) warga Kecamatan Tanggulangin Sidoarjo. Mereka tega menghabisi nyawa korban perihal urusan utang-piutang. Diketahui korban sering meminjam uang kepada tersangka Mas’ud hingga mencapai Rp. 50 juta.
Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander mengatakan, tersangka Mas’ud menjadi otak pembunuhan karena sudah merencanakan aksi sadis itu beberapa hari sebelumnya.
“Tersangka sudah merencanakan, apabila hutang tidak dibayar, maka akan dibunuh dan barang-barang korban akan diambil,” ujar Kapolres dalam keterangan pers, Jumat (26/06/2020).
Peristiwa pembunuhan itu sendiri bermula ketika pelaku Mas’ud kesal lantaran uangnya tak kunjung dikembalikan oleh korban. Mas’ud kemudian melakukan pemufakatan jahat dengan Rifat untuk merencanakan pembunuhan tersebut pada Selasa (23/06/2020) malam.
“Pelaku kemudian mengajak korban berkeliling menggunakan mobil. Tiba di tol Singosari, korban dimintai pertanggung jawaban untuk membayar, tapi korban tidak mempunyai uang. Di tempat ini lah korban dieksekusi,” imbuhnya.
Korban dibunuh dengan cara dibekap dengan sarung yang sudah dipersiapkan dan kemudian dijerat menggunakan tali tampat oleh Rifat dari belakang. Tersangka Mas’ud yang menjadi sopir kemudian memukuli korban sebanyak 6-7 kali dengan stik besi. Setelah memastikan korban tidak bernapas, korban kemudian ditaruh di mobil bagian belakang, dan Rifat maju mengisi posisi kosong tersebut. Mayat korban kemudian dibuanh di jurang Pacet. (Lai)