HukumJawa TimurKriminal

Sidang Perdana Pembunuhan Siswi SMP Kemlagi, Terdakwa Dihadirkan Secara Virtual

Sidang Siswi SMP, Kemlagi,
Ruang sidang anak PN Mojokerto

LenteraInspiratif.id | Mojokerto – Sidang perdana pembunuhan Siswi SMP di Kecamatan Kemlagi, Mojokerto mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Kamis (6/7/2023). Terdakwa berinisial AA (15) menghadiri sidang secara virtual di Polsek Magersari dengan didampingi orang tuanya.

Sidang yang berlangsung di ruang ramah anak PN Mojokerto dipimpin majelis hakim tunggal Made Cintia Buana sekitar pukul 09.00 WIB. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Mojokerto Ismiranda Dwi Putri menghadiri sidang secara virtual dari Kantor Kejari Kota Mojokerto.

Begitupun terdakwa AA yang menjalani sidang secara virtual dari Polsek Magersari dengan didampingi kedua orangtuanya. Sementara pendamping hukum terdakwa Nurwa Indah mengikuti sidang dari PN Mojokerto.

JPU Kota Mojokerto Ismiranda mengatakan, agenda sidang hari ini yaitu pembacaan dakwaan. Ia menambahkan, AA didakwa alternatif pasal 340, 338, 365 KUHP juncto pasal 55 dan 56 serta pasal 80 ayat 3 juncto 76C undang-undang Perlindungan Anak.

“Dakwaan alternatif ini, pasal-pasal (dakwaan) yang terbukti yang mana, artinya menyesuaikan dengan fakta persidangan,” ucapnya saat dikonfirmasi LenteraInspiratif.id, Kamis (6/7/2023).

Ismiranda membeberkan, dalam perkara ini pihak JPU bakal menghadirkan sekitar 5 saksi. Diantaranya orang tua korban, pemilik konter tempat AA menjual HP, 2 pembeli HP korban dan penyidik penangkap terdakwa.

“Kita akan berusaha menghadirkan semua pihak yang ada dalam BAP. Namun itu semu tergantung nanti, apakah saksi ini bisa hadir atau tidak,” bebernya.

Sehubungan kasus ini melibatkan anak dibawah umur, lanjut Ismiranda menjelaskan, proses sidang akan dilakukan secara maraton.

“Karena terdakwa masih anak, maka prosesnya harus cepat. Setiap hari akan sidang,” pungkasnya.

 

Sebelumnya Aura Enjeli alias AE hilang dari rumah sejak Senin (15/5/2023) lalu. Saat itu korban berpamitan kepada tantenya bahwa akan pergi ke lapangan Kecamatan Kemlagi, untuk melihat pasar malam dengan menggunakan motor Honda Beat nopol S 2855 TL.

 

AE kemudian ditemukan tewas terbungkus karung di kereta api Desa Mojoranu, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

 

Kasus tersebut terungkap setelah berhasil meringkus dua pelalu pembunuh korban. Mereka diamankan setelah polisi menemukan HP korban di sebuah konter.

 

Diketahui salah satu pelaku merupakan teman korban. Saat diinterogasi petugas mereka mengaku membuang jasad korban di dekat rel kereta api. (Diy)

 

Exit mobile version