Lenterainspiratif.com | Banyuwangi – Seorang lansia warga kecamatan Blimbingsari Banyuwangi berinisial SW (61) hamili anak tirinya yang masih di bawah umur.
SW mengakui telah menyetubuhi anak tirinya hingga hamil 5 bulan, aksi bejatnya ini ia sembunyikan dari istri yang ia nikahi secara sirih.
Kombes Arman Asmara Syarifudin Kapolresta Banyuwangi mengatakan, kebejatan pelaku terbongkar atas laporan ibu kandung korban. Korban bercerita kepada ibunya bahwa ia telah berkali-kali menjadi pelampiasan nafsu bejat sang ayah tiri.
“Berawal dari laporan ibu korban yang curiga perut anaknya membuncit. Setelah didesak ibunya korban mengaku disetubuhi bapak tirinya,” kata Arman, Sabtu (27/6/2020).
Suatu hari sang anak tiri SW sedang tidur pulas di kamarnya, lalu diam-diam sw menyelinap masuk dan langsung menyetubuhi anak tirinya. tentu saja korban melakukan perlawanan namun karna kalah tenaga korban akhirnya pasrah, SW pun memberikan ancaman. Jelas Arman.
“Korban yang tertidur pulas langsung berontak mengetahui hal itu. Namun karena kalah tenaga, korban hanya pasrah,” terangnya.
“Pelaku juga melakukan ini dengan ancaman,” tambahnya.
Perbuatan bejat Sw terhadap anak tirinya tak hanya di lakukan sekali namun berkali-kali.
“Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) atau ayat (3) UU RI No 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2020, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tegas amar
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti satu sarung bermotif kotak-kotak warna hijau, daster, celana dalam warna pink, dan celana pendek warna merah. (suf)