HukumJawa TimurKriminal

Habisi Teman Sekelas, Siswa SMP di Kemlagi Mojokerto Dituntut 7,5 Tahun Penjara

LenteraInspiratif.id | Mojokerto – Siswa SMPN 1 Kemlagi berinisial AA (15) dengan tega membunuh teman sekelasnya AE (15). Akibat perbuatannya itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menuntut dirinya dipenjara 7,5 tahun, Senin (10/7/2023).

 

Petitum ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Mojokerto Ismiranda Dwi Putri dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Anak PN Mojokerto. Majelis Hakim Made Cintia Buana membuka sidang secara virtual pada pukul 13.00 WIB.

 

Hanya penasihat hukum terdakwa Nurwa Indah yang hadir secara langsung di ruang sidang. Sementara terdakwa AA mengikuti sidang secara online dari Polsek Magersari, Kota Mojokerto. Begitupun JPU Ismiranda yang menjalani sidang secara daring dari kantor Kejari Kota Mojokerto.

 

Jaksa Ismiranda mengatakan, AA secara meyakinkan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum pasal 80 Juncto 76 C UU nomor 35 tahun 2004 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

“Dalam fakta sidang, unsur yang terpenuhi terdakwa melakukan kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian,” ucap Ismiranda saat dikonfirmasi selepas sidang, Senin (10/7/2023).

 

Ismiranda menjelaskan, ancaman maksimal pasal 80 Juncto 76 C UU Perlindungan Anak yaitu 15 tahun penjara. Namun karena pelaku masih dibawah umur, pihaknya menuntut 7 tahun 6 bulan.

 

“Tapi pelakunya anak, merujuk sistem peradilan anak ancaman maksimal setengah dari ancaman pidana dewasa,” tuturnya.

 

Selain itu, terdakwa juga dituntut menjalani pelatihan kerja selama 6 bulan di LPKA Blitar. Pelatihan kerja ini, lanjut Ismiranda menjelaskan, sebagai ganti pidana denda sebesar Rp 1 miliar.

 

“Dendanya Rp 1 miliar, tapi karena pelaku anak jadi tidak dibayar dendanya diganti pelatihan kerja selama 6 bulan,” pungkasnya. (Diy)

 

Exit mobile version