JAKARTA, LenteraInspiratif.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menaikkan status penanganan dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) ke tahap penyidikan. Proyek pengadaan ini berlangsung pada periode 2019 hingga 2023 dengan nilai anggaran fantastis mencapai Rp9,9 triliun.
Langkah ini ditegaskan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar. Ia menyebut penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) telah menerbitkan surat perintah penyidikan bernomor 38 pada Selasa, 20 Mei 2025 lalu.
“Statusnya kini resmi naik ke penyidikan. Ini menyangkut dugaan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan lewat pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek,” kata Harli kepada awak media, Senin (26/5/2025).
Menurut Harli, sejak awal proyek ini sudah bermasalah. Ia menyebut adanya dugaan persekongkolan dalam proses perencanaan dan kajian yang dibuat untuk mendukung pengadaan perangkat tersebut, padahal saat itu kebutuhan Chromebook dinilai belum mendesak.
“Laptop itu berbasis internet, sedangkan koneksi internet di banyak daerah Indonesia masih belum merata,” ungkap Harli.
Lebih lanjut, Harli mengungkap bahwa Kemendikbudristek sempat melakukan uji coba pada tahun 2019 terhadap 1.000 unit Chromebook. Hasilnya, laptop tersebut dinilai tidak efektif digunakan dalam proses belajar-mengajar.
“Uji coba itu membuktikan bahwa penggunaan Chromebook belum layak diterapkan secara nasional, tapi tetap dipaksakan,” pungkasnya.
Saat ini, Kejagung terus mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat. Belum ada tersangka yang diumumkan, namun penyidikan akan terus berkembang.