Lenterainspiratif.id | Tuban – Terkait insiden kecelakaan maut yang menewaskan lima orang yang terjadi di Jalan Tuban-Bancar Km 16-17 Desa Purworejo, Jenu beberapa waktu lalu, kini Sopir mobil Toyota Calya Muhammad Imron (46), ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah ditetapkan tersangka. Dan mulai tanggal 20 kemarin sudah kami tahan,” ujar Kanit Laka Satlantas Polres Tuban Ipda Eko Sulistyono kepada detikJatim, Senin (25/4/2022).
“Setelah dilakukan rangkaian pemeriksaan, sopir terbukti melanggar pasal 310 ayat 4. Di mana ia lalai hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas, yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” imbuh Eko.
Kecelakaan maut yang menewaskan lima orang itu terjadi di Jalan Tuban-Bancar Km 16-17 Desa Purworejo, Jenu pada Senin (18/4/ 2022).
Saat itu Calya yang disopiri Imron melaju dengan kecepatan tinggi dari Rembang dalam perjalanan ziarah wali.
Mobil itu kemudian menabrak truk tronton nopol L 9507 UM yang parkir di pinggir jalan. Dalam musibah itu, lima penumpang Calya tewas.
Korban meninggal yakni Yossy Rahmawati, Muhammad Saka Diandra Putra, Erna, Alfan, Farel Dwi Maulana, Landy Khurrijat, Wahyu Wicaksono, Dyan Dwi Kurniawan, dan Koko Adi. (Man)