DaerahPeristiwa

Jual Serbuk Mercon dengan Sistem COD Pria Asal Bangkalan Dibekuk di Sidoarjo

Rilis kasus
Rilis kasus

Lenterainspiratif.id | Sidoarjo – RM (25) warga Bangkalan dibekuk polisi saat mengirim serbuk mercon ke Sidokare, Sidoarjo. Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita 27,5 kg serbuk mercon siap edar.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, sebelumnya polisi mendapatkan laporan dari warga jika pelaku menjual serbuk secara online dengan sistem cash on delivery (COD).

Saat dilakukan penangkapan pelaku meletakkan serbuk mercon itu di motor yang dikendarai oleh pelaku.

“Saat penangkapan, polisi menggeledah tersangka kedapatan di sepeda motornya 1 kilogram bahan peledak mercon,” kata Kusumo, Senin (25/4/2022).

Selain menangkap pelaku polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 53 Bungkus Plastik masing-masing 0,5 kilogram dengan jumlah 27,5 kilogram, 5 kilogram potasium, 15 kilogram belerang, 2,5 kilogram aluminium powder dalam 3 bungkus kresek.

Kemudian 37 lembar sumbu mercon, kertas bahan pembuatan mercon, 1 buah timbangan, 1 alat penyaring, 1 Buah sendok plastik, 1 Botol, Uang tunai Rp 3.000.000,- sebagai hasil penjualan dan kartu ATM.

Menurut Kusumo, pelaku diketahui memulai usaha jual beli bahan mercon ini sejak tahun 2021. Sedangkan sistem penjualannya dilakukan secara online.

“Dari hasil pemeriksaan dalam bertransaksi tersangka memasarkannya melalui aplikasi toko online. Ada yang pengirimannya menggunakan jasa kurir, kadang juga dilakukan secara COD,” beber Kusumo.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat no 12 tahun 1951. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi tingginya 20 tahun. (Fi)

Exit mobile version