lenterainspiratif.com | Kebumen – Gara-gara kecanduan film porno, dua remaja di Kebumen ini tega mencabuli gadis dibawah umur secara bergilir. Tersangka berinisial NA (19) dan JA (15) warga Kecamatan Padureso, Kebumen.
sedangkan korban sendiri merupakan teman kedua tersangka. Aksi bejat tersangka dilakukan dirumah tersangka NA ketika rumah dalam keadaan sepi pada Sabtu (12/9).
“Awalnya korban yang masih di bawah umur ini diajak bermain ke rumah salah satu tersangka. Selanjutnya korban dipaksa masuk ke kamar dan kedua tersangka melakukan aksinya secara bergantian,” kata Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat menggelar jumpa pers di kantornya, Jumat (18/9/2020).
Aksi bejat dua tersangka itu terbongkar ketika, orangtua korban merasa curiga putrinya tidak pulang-pulang setelah pamit pergi melihat kesenian Ebeg, saat korban pulang ia mengadukan perbuatan bejat kedua tersangka kepada keluarganya.
Tak terima anaknya diperlakukan tidak senonoh, orangtua korban melaporkan peristiwa yang dialami putrinya itu ke polisi.
“Dari laporan itu, pada hari Rabu (16/9) sekitar pukul 15.00 WIB, kedua tersangka berhasil ditangkap di Jembatan Pejengkolan, Kecamatan Poncowarno,” jelasnya.
Para tersangka mengaku nekat melakukan hal bejat itu lantaran sering melihat film porno.
“Iya pak, saya nafsu karena sering nonton film dewasa. Saya sering nonton film dewasa Jepang,” ucap NA yang dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Kebumen, sebagaimana dilansir dari Detik.com.
Untuk penyelidikan lebih lanjut petugas mengamankan pakaian korban yang akan digunakan sebagai barang bukti.
Sementara itu kedua tersangka saat ini telah ditahan di dal sel tahanan. Atas perbuatannya kedua remaja itu dikenakan pasal
pasal 81 UU RI No 17 Th 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Th 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (tim)