Tuban | Lenterainspiratif.id – Tim Reskrim Polres Tuban berhasil mengungkap kasus pencurian 149 unit tablet milik SMPN 1 Semanding Tuban, senilai Rp 200 juta. Setelah diterapkannya semua proses penyelidikan, akhirnya terungkap pelaku adalah orang internal sekolah itu sendiri, yang merupakan penjaga malam sekolah berinisial ENA (30).
ENA ditangkap di rumahnya Dusun Krajan Desa Penambangan Kecamatan Semanding, Tuban. Di hadapan penyidik, pelaku yang sudah berkeluarga ini mengaku hanya mencuri 20 buah tablet. Barang-barang tersebut dijual di konter HP dan beberapa lainnya dijual ke pemakai.
“Pengakuan tersangka hanya 20 yang dicuri, itupun tidak sekaligus tapi satu satu saat dia sedang berjaga di sekolah. Ada sekitar 8 kali mencurinya yang diakui pelaku,” jelas Kasatreskrim AKP Adhi Makayasa, Senin (6/9/2021).
ENA melakukan aksi pencurian itu dengan membuka pintu laboratorium yang disimpan di sekolah, aksinya itu ia lakukan berulang kali sejak April hingga Juni 2021. “Memang benar tidak ada yang rusak pintu atau jendela ruangan, karena tersangka membuka gembok pintu dengan kunci aslinya yang dipegang pelaku,” tambahnya.
Pelaku kemudian meminta bantuan seorang temannya berinisial AF untuk menjualkan 11 unit tablet, sedangkan sisanya ia jual sendiri dengan harga Rp 800. “Dari keterangan tersangka, barang curian itu dijual dengan harga Rp 800 ribu per unit, ada yang dijual di Kota Tuban ada juga yang dijual di luar Tuban,” tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 Ayat 1 ke 3e KUHP Jo Pasal 64 KUHP Sub pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Himpitan ekonomi menjadi alasan ENA nekat melakukan pencurian, sedangkan aksi pencurian itu sendiri ia lakukan pada Senin (30/8/2021) sekitar pukul 23.00 WIB. Sebanyak 149 unit tablet A merk Samsung inventaris di laboratorium SMPN 1 Semanding, senilai Rp 298.510.000 raib. ( man )