
lenterainspiratif.com | Mojokerto – Didik Pancaning Argo Kepala Dinas Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mojokerto akhirnya harus mendekam di balik jeruji besi, atas kasus dugaan korupsi ijin normalisasi sungai sebesar Rp 1 miliar.
Kasus dugaan korupsi tersebut adalah penyalahgunaan wewenang pengelolaan normalisasi daerah irigasi di sungai Landaian dan sungai Jurang Cerot Kecamatan Jatirejo dan Kecamatan Gondang pada tahun 2016 dan 2017. Saat itu tersangka menjabat sebagai Kepala Dinas PU Pengairan Kabupaten Mojokerto.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Rahmat Hidayat mengatakan, tersangka beserta barang bukti diserahkan (penyerahan tahap dua) oleh tim penyidik Polda Jatim terkait kasus penyalahgunaan kewenangan saat tersangka menjabat sebagai Kepala Dinas PU pengairan pada tahun 2016.
“Ada pelimpahan dari penyidik Polda Jatim terkait kasus di dinas pengairan yang bersangkutan saat ini menjabat sebagai PNS. Saat ini ditahan di rutan Polres Mojokerto,” kata Rahmat kepada wartawan, Rabu (5/8/2020).
Didik yang menjabat Kepala Dinas Pengairan tahun 2016 silam mengeluarkan izin untuk proyek normalisasi Sungai Landaian di Kecamatan Jatirejo dan Sungai Jurang Cetot di Kecamatan Gondang. Padahal sungai tersebut sesungguhnya bukan wewenang Pemkab Mojokerto.
“Sungai-sungai tersebut wewenang Balai Besar Wilayah Sungai Pemprov Jawa Timur,” ujar Kasi Pidsus Kejari Mojokerto, Rahmat Hidayat, Rabu (5/8/2020).
Selanjutnya, pasir dan batu hasil pengerukan sungai tersebut dikirim ke CV Musika, perusahaan milik Mustofa Kamal Pasha (MKP) yang kala itu masih menjabat Bupati Mojokerto. Dua orang yang bertugas mengirim batu mendapat imbalan berbeda, Rp 533.153.250 dan Rp 496.982.745. Perbuatan tersangka merugikan negara sebesar Rp 1.030.135.995,” ungkap Rahmat.
“Sementara ini tersangka masih satu, ada kemungkinan bisa tambah kita lihat perkembangan persidangan bagaimana nanti kalau persidangan mengarah ke tersangka lain penyidik berhak melakukan penyelidikan baru,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (roe)