HukumJawa TimurKriminal

Kasus Korupsi CSR Kota Mojokerto, Kejaksaan Kembali Tahan Tersangka

×

Kasus Korupsi CSR Kota Mojokerto, Kejaksaan Kembali Tahan Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kejari, Tersangka, Korupsi CSR, Kota Mojokerto
Kejari Kota Mojokerto saat menahan Achmad Jabir (42)

LenteraInspiratif.id | Mojokerto – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto kembali menahan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Kota Mojokerto. Ia adalah Achmad Jabir (42) warga Desa Kedungmaling, Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Kasi Pidsus Kejari Kota Mojokerto Tarni Purnomo menjelaskan, sebenarnya Jabir sudah ditetapkan tersangka sejak Kamis 29 Desember 2022 lalu bersama dua lainnya yaitu Ardiansyah (40) warga Desa Mancar, Peterongan, Jombang dan Sulaiman (62) warga Desa Sambiroto, Sooko, Mojokerto.

Hanya saja, Jabir baru ditahan hari ini lantaran sebelumnya tidak bisa menghadiri pemanggilan kejaksaan dengan alasan sakit.

“Saudara Jabir baru bisa hadir hari ini dan selanjutnya kita lakukan penahanan,” jelas Tarni kepada wartawan, Senin (2/1/2023).

Tarni melanjutkan, dalam kasus ini Jabir berperan sebagai pelaksana pembangunan revitalisasi jembatan Gajah Mada. Proyek ini menggunakan dana CSR dari Bank BNI Kota Mojokerto. Ketiga tersangka saat ini ditahan di Lapas Kelas IIB Kota Mojokerto selama 20 hari ke depan.

“Dan jika kita masih membutuhkan penahanan lagi maka akan kita perpanjang sampai perkara ini kita limpahkan ke pengadilan,” pungkas Tarni.

Sebelumnya, Kepala Kejari Kota Mojokerto Hadiman menjelaskan, pengerjaan proyek revitalisasi jembatan Gajahmada itu dinilai tidak sesuai kontrak. Kejaksaan menemukan adanya dugaan markup dalam pengerjaan proyek dengan pagu Rp 607 juta tersebut. Dari perhitungan ahli terdapat kerugian negara sekitar Rp 252.173.542.

“Dalam RAB itu ada pembelian batu bata Tuban tapi dihapus dan realisasinya tidak memakai batu bata tuban,” beber Hadiman

Kemudian, Kejari Kota Mojokerto menetapkan 3 tersangka dalam dugaan korupsi proyek CSR Revitalisasi Jembatan Gajahmada ini. Mereka yaitu direktur CV Rahmad Surya Mandiri berinisial Sulaiman (62), pelaksana lapangan Achmad Jabir (42) dan Ardiansyah (40) selaku konsultan proyek.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. (Diy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *