Lenterainspiratif.id | Surabaya – Sampai saat ini polisi belum menetapkan tersangka lain terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak di SMA Selamat Pagi Indonesia di Kota Batu . Polisi hanya menetapkan status tersangka kepada pemilik sekolah berinisial JE.
“Kita lihat dari hasil perkembangan nanti setelah (JE) diperiksa, kan baru gelar perkara,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko, Jumat (6/8/2021).
Gatot mengatakan, gelar perkara yang dilaksanakan Kamis (5/8/2021) telah menetapkan JE sebagai tersangka.
“Kan baru ditetapkan (Belum ada tersangka lain),” tambahnya.
Sebelumnya, Gelar perkara kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan pemilik sekolah SPI di Batu berinisial JE dilakukan Polda Jatim sekitar pukul 09.00 WIB di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim. Saksi korban hadir dengan didampingi Perlindungan Anak (PA).
Secara terpisah Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengapresiasi pihak Polda Jatim. Sebab pihaknya sudah menantikan ini selama 67 hari. Dan penetapan tersangka akhirnya terlaksana usai gelar perkara.
“Sangat luar biasa dan saya apresiasi yang sangat tinggi kepada Polda Jatim walaupun 67 hari yang kita tunggu-tunggu. Ternyata mereka punya sikap yang berkeadilan bagi korban,” tutur Arist. ( suf / fi )