Lenterainspiratif.id | Ternate – Karantina Pertanian Ternate melakukan pemusnahan terhadap 23 unggas dewasa asal Sulawesi Utara yang masuk secara ilegal ke Kota Ternate. Jumat (31/03/2023).
Diketahui, Pemusnahan dilakukan karena unggas dewasa merupakan media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), di antaranya flu burung.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 87/ Kpts/PK.320/1/2016, unggas dewasa dari daerah tidak bebas flu burung dilarang masuk ke Maluku Utara. Aturan ini diperkuat dengan Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 17 Tahun 2007 tentang pengendalian lalu lintas, pemeliharaan, dan peredaran unggas di wilayah Maluku Utara.
Kepala Karantina Pertanian Ternate, Tasrif, mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih mematuhi peraturan yang sudah ada untuk menjaga Maluku Utara bebas dari flu burung.
“Unggas dewasa kerapkali diselundupkan masuk ke Maluku Utara. Namun, petugas karantina melakukan pengawasan ketat agar unggas ini tidak masuk ke Maluku Utara. Unggas merupakan media pembawa yang rentan terkena flu burung. Kegiatan pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan peraturan yang telah ada dan sebagai upaya untuk menjaga Maluku Utara bebas dari penyakit flu burung,” ujar Tasrif.
Kata Tasrif, Pemusnahan ini telah dilakukan sesuai dengan standar prosedur operasional dan standar kesejahteraan hewan (animal welfare) di Instalasi Karantina Hewan milik Karantina Pertanian Ternate.
Turut hadir anggota Polsek Ternate Selatan dan KPPP pelabuhan laut Ahmad Yani Ternate sebagai saksi. (Toks).