Nasional

Kapolda Jatim Ditangkap Karena Kasus Narkoba, Begini Kronologinya

Kapolda Jatim
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Lenterainspiratif.id | Jakarta – Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Teddy Minahasa ditangkap karena diduga melakukan pelanggaran kasus narkoba. Polri menjelaskan kronologi penetapan Teddy Minahasa sebagai terduga pelanggar dalam kasus narkoba.

 

Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, kasus ini bermula saat Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan jaringan peredaran gelap narkoba. Sebanyak orang dari masyarakat sipi berhasil diamankan.

 

Setelah dilakukan pengembangan ternyata kasus narkoba ini mengarah ke polisi berpangkat Bripka dan juga Kompol dengan jabatan Kapolsek.

 

“Atas dasar itu saya minta dikembangkan dan berkembang ke pengedar dan mengarah ke personel oknum Polri berpangkat AKBP mantan kapolres Bukti Tinggi,” tutur Listyo di gedung Rupatama, Mabes Polri, Jumat (14/10/2022).

 

Listyo memaparkan bahwa setelah adanya pengembangan lebih dalam, Polri melihat keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam kasus narkoba ini.

 

“Kita melihat ada keterlibatan Irjen TM atas dasar tersebut kemarin saya minta Propam menjemput dan memeriksa TM,” papar Listyo.

 

Lalu, setelahnya Polri menetapkan Teddy Minahasa sebagai terduga pelanggar setelah melakukan gelar perkara.

 

“Tadi pagi sudah dilakukan gelar dan menetapkan TM (Teddy Minahasa) sebagai pelanggar dan sudah di tempatkan ditempat khusus,” pungkas Listyo.

 

Kabar penangkapan Kapolda Jawa Timur pertama kali dibeberkan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.

 

“Sementara diduga benar. Kalau nggak salah narkoba. Isunya demikian,” kata Sahroni saat dikonfirmasi, Jumat (14/10/2022).

 

Kabar penangkapan Irjen Teddy Minahasa juga didengar Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman. Hanya saja, dirinya mengaku belum mendapatkan kabar secara rinci.

 

Sebagaimana diketahui, Irjen Pol Teddy Minahasa dipromosi menjadi Kapolda Jawa Timur menggantikan Irjen Nico Afinta. Pergantian itu jabatan itu berdasarkan Surat Telegram Nomor: ST/2134/X/KEP./2022 tertanggal 10 Oktober 2022. (Fi)

 

Exit mobile version