Kriminal

Jual Pil Koplo di Makam Gus Dur, Nur Hidayat Dibekuk Polisi

×

Jual Pil Koplo di Makam Gus Dur, Nur Hidayat Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
foto : pelaku dan barang bukti yang ditunjukkan petugas.

foto : pelaku dan barang bukti yang ditunjukkan petugas.

JOMBANG – Nur Hidayat (24), asal Dusun Krenggan RT/RW 02/02, Desa Kauman, Kecamatan Ngoro, Jombang, merupakan pelaku yang diduga kuat sebagai pemakai sekaligus pengedar pil koplo jenis dobel L. Namun, aksi yang dilakukan oleh pelaku kini terhenti usai dibekuk oleh jajaran Polres Jombang, melalui Unit Reskrim Polsek Diwek, pada Minggu (22/9/2019).

Awalnya, petugas mendapati laporan dari masyarakat yang resah terkait adanya peredaran pil koplo yang ada di area parkiran makam K.H Abdurrahman Wahid atau yang akrab disapa dengan Gus Dur. Atas informasi itu, beberapa petugas langsung diterjunkan ke lokasi yang dimaksud. Saat berada di lokasi, petugas mendapati perempuan atas nama Novi dengan gerak gerik yang mencurigakan.

Saat dipantau dan didekati oleh petugas, gerak gerik pelaku semakin mencurigakan. Tak mau kecolongan, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Novi.

“Saat kita lakukan penggeledahan, kita temukan pil dobel L sebanyak 32 butir yang disimpan dalam bungkus rokok, “beber AKP Ach Choiruddin, Kapolsek Diwek, saat dikonfirmasi, Senin (23/9/2019).

Saat dilakukan interogasi oleh petugas, Novi mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari tangan pelaku Nur Hidayat. “Atas informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Nur Hidayat, “jelasnya.

Demi untuk pengembangan kasusnya, kini pelaku masih dilakukan penyidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, “tandasnya. (dit)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *