Peristiwa

Jual Beli Pupuk Subsidi, Dua Pria di Blitar Diamankan Polisi

Jual beli pupuk subsidi
Polres Blitar saat menunjukan barang bukti
Jual beli pupuk subsidi
Polres Blitar saat menunjukan barang bukti

Lenterainspiratif.id | Kabupaten Blitar – Polisi meringkus dua warga Blitar pelaku jual-beli pupuk subsidi. Keduanya yakni Sugeng Prawoto (41), warga Dusun Krajan Timur Desa Sumberboto Kecamatan Wonotirto, dan Anton Setyo Budi (39), warga Dusun Tegalrejo Desa Sawentar Kecamatan Kanigoro.

Sugeng yang merupakan anggota gabungan kelompok tani (gapoktan), berperan sebagai penjual pupuk bersubsidi, ia mendapatkan pupuk itu dari beberapa kios di Kecamatan Wonotirto. Sedangkan Anton berperan sebagai pembeli. Transaksi ilegal yang dilakukan keduanya terungkap pada Senin (7/2) pukul 22.00 WIB.

“Saat itu petugas Polsek Kanigoro melakukan patroli keliling. Ketika sampai di jalan Dusun Tegalrejo, petugas curiga adanya aktivitas bongkar muat dua truk. Ketika diperiksa, tenyata isinya beberapa karung pupuk bertuliskan pupuk subsidi,” terang Kapolres Blitar, AKBP Adhitya Panji Anom dalam rilis di Mapolres Blitar, Jumat (11/2).

Saat melakukan pemeriksaan itu, kedua pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen resmi. Petugas kemudian mengamankan mereka ke Mapolsek Kanigoro beserta barang bukti.

“Barang bukti yakni uang tunai sebesar Rp 15 juta, 20 sak/1 ton pupuk Phonska dan 100 sak pupuk urea seberat 5,2 ton. Sehingga berat total pupuk tersebut sebanyak 6,2 ton,” kata Adhitya.

Selain itu, 2 truk ikut diamankan. Yang terdiri dari truk berwarna kuning hijau dengan nomor polisi AG 9583 KA dan truk warna kuning muda dengan nomor polisi AG 9514 PF.

“Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku akan menjual pupuk subsidi tersebut ke wilayah Ngawi. Dengan harga jual Rp 125 ribu per sak. Dan mereka telah melakukan penjualan pupuk subsidi ini sebanyak 16 kali,” ungkap Adhitya.

Keduanya terancam dijerat dengan pasal 6 ayat 1 UU Darurat no 7 tahun 1955 dan pasal 4 dan Perpu nomor 8 tahun 1962 tentang perdagangan barang dalam pengawasan. Serta pasal 30 ayat 3 Permendaf no 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Petani.

“Ancaman hukumannya, maksimal dua tahun penjara,” pungkas Adhitya. (Ji)

Exit mobile version