Mojokerto, LenteraInspiratif.id – Seorang pria asal Surabaya berinisial M (38) ditangkap polisi setelah kedapatan menjual minuman keras (miras) ilegal di kawasan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, Sabtu (7/6/2025).
Penangkapan dilakukan oleh tim patroli Sat Samapta Polres Mojokerto Kota usai mendapat informasi dari warga soal adanya penjualan miras ilegal di sekitar SPBU Pulorejo, Kecamatan Dawarblandong.
“Awalnya kami dapat informasi dari masyarakat, lalu dilakukan tindak lanjut oleh tim patroli,” ujar Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, IPDA Slamet Haryono, mewakili Kapolres AKBP Daniel S. Marunduri.
Dalam razia tersebut, polisi mengamankan M berikut 50 botol arak bali siap edar. Pria tersebut kini diamankan di Mapolres Mojokerto Kota guna menjalani pemeriksaan lanjutan.
Pelaku diduga melanggar Pasal 29 ayat (1) Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
IPDA Slamet menambahkan, operasi ini merupakan bagian dari komitmen Polres Mojokerto Kota dalam memberantas peredaran miras dan narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya penjualan miras ilegal melalui call center Polri di 110,” imbaunya.