HukumJawa TimurKriminal

Jual 50 Botol Arak Bali, Pria Asal Surabaya Diciduk Polisi

×

Jual 50 Botol Arak Bali, Pria Asal Surabaya Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini
Polisi amankan 50 botol arak bali dari penjual miras ilegal
Sat Samapta Polres Mojokerto Kota amankan puluhan botol arak bali dari tangan penjual miras ilegal saat razia di Dawarblandong.

Mojokerto, LenteraInspiratif.id – Seorang pria asal Surabaya berinisial M (38) ditangkap polisi setelah kedapatan menjual minuman keras (miras) ilegal di kawasan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, Sabtu (7/6/2025).

 

Penangkapan dilakukan oleh tim patroli Sat Samapta Polres Mojokerto Kota usai mendapat informasi dari warga soal adanya penjualan miras ilegal di sekitar SPBU Pulorejo, Kecamatan Dawarblandong.

 

“Awalnya kami dapat informasi dari masyarakat, lalu dilakukan tindak lanjut oleh tim patroli,” ujar Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, IPDA Slamet Haryono, mewakili Kapolres AKBP Daniel S. Marunduri.

 

Dalam razia tersebut, polisi mengamankan M berikut 50 botol arak bali siap edar. Pria tersebut kini diamankan di Mapolres Mojokerto Kota guna menjalani pemeriksaan lanjutan.

 

Pelaku diduga melanggar Pasal 29 ayat (1) Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

 

IPDA Slamet menambahkan, operasi ini merupakan bagian dari komitmen Polres Mojokerto Kota dalam memberantas peredaran miras dan narkoba di wilayah hukumnya.

 

“Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya penjualan miras ilegal melalui call center Polri di 110,” imbaunya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *