DaerahHukumKriminal

Jangan Ditiru! Dua Sahabat Kompak Oplos Elpiji Diamankan Polisi

Foto : Dua sahabat yang kompak oplos elpiji subsidi diamankan polisi.
Foto : Dua sahabat yang kompak oplos elpiji subsidi diamankan polisi.

Lenterainspiratif.com, PASURUAN — Kompak kata itu yang tepat mengambarkan dua orang sahabat ini. Mereka kompak bahu membahu mengoplos elpiji di Dusun Nganglang, Desa Oro-oro Ono Kulon, Kecamatan Rembang, Pasuruan. Akibatnya kini mereka mendekam di balik jeruji besi.

Dua sahabat yang diamankan yakni M Rusdi (34) warga Dusun Nganglang, Desa Oro-oro Ono Kulon, Kecamatan Rembang dan M Ahlal Firdaus (20) warga Dusun Genangan, Desa Glagahsari, Kecamatan Sukorejo.

“Kedua tersangka memindahkan isi elpiji tabung 3 kg yang disubsidi pemerintah ke dalam tabung 12 kg dan 50 kg,” kata Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Rifto Himawan, di Mapolres Pasuruan Jalan dr Soetomo 1, Bangil, Jumat (21/2/2020).

Setelah isi dipindah, kedua tersangka kemudian menjual elpiji dengan harga non subsidi. Untuk elpiji tabung 12 kg dijual dengan harga Rp 120.000 sedangkan elpiji tabung 50 kg dijual dengan harga Rp 562.000.

“Dari elpiji subsidi dijual dengan harga non subsidi ke toko-toko,” terang Rofiq.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita ratusan tabung baik berisi maupun kosong, setel hingga peralatan pengoplosan elpiji. Sebuah pikap yang digunakan untuk transportasi bisnis ilegal ini juga disita sebagai barang bukti.

Kedua tersangka dijerat pasal 55 dan/atau 53 juncto pasal 23 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. Mereka terancam pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 50.000.000. (dul)

Exit mobile version