Sumatera Utara

Pangkalan Elpiji Oplosan di Medan Digrebek Polisi, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka

Pengoplosan gas, Lpg,
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Fathir Mustafa merilis pengungkapan pengoplosan Gas di lokasi, Jumat (28/07/2023) sore.

Lenterainspiratif.id | Medan -Tim Gabungan Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut bersama Polrestabes Medan, menggerebek lokasi Pangkalan Gas, karena diduga dijadikan sebagai tempat pengoplosan Gas, di Jalan Sei Kapuas, Gang Bunga, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (27/7/2023) malam.

 

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan, dalam penggerebekan itu, Tiga Orang diamankan saat melakukan aktivitas pengoplosan.

 

“Tadi malam, Ditreskrimsus Polda Sumut, dan Polrestabes Medan, melakukan pengungkapan Tindak Pidana Minyak dan Gas Bumi. Dari TKP, Tim mengamankan 3 Orang Terduga Pelaku yang sedang melakukan aktivitas mengoplos Gas Elpiji, yang seharusnya untuk subsidi dari Tabung Gas, ukuran 3 Kg dioplos ke Tabung Gas, ukuran 12 Kg, ukuran 15 Kg, dan 5,5 Kg,” terang Hadi, Jumat (28/07/2023).

 

Kata Hadi, pengungkapan ini dilakukan dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan Tim.

 

Adapun barang bukti yang diamankan, yakni 349 Unit Tabung LPG, ukuran 3 Kg, dan 124 Unit Tabung LPG, ukuran 12 Kg, 100 Biji Karet Tabung Gas, 60 Lembar Plastik Segel, dan beberapa peralatan yang digunakan untuk melakukan aktivitas pengoplosan tersebut.

 

“Berdasarkan keterangan dari para Pelaku, bahwa aktivitas pengolahan oplosan Gas secara ilegal di tempat ini sudah berlangsung selama Enam Bulan,” jelasnya.

 

Karena itu, Hadi menegaskan, dari hasil penindakan yang dilakukan Tim Gabungan ini, Polda Sumut akan terus melakukan upaya dan langkah-langkah untuk melakukan penyelidikan ke tempat-tempat lain terkait dugaan adanya pelanggaran seperti ini.

 

“Polda Sumut berkomitmen melakukan tindakan terhadap aktivitas Ilegal, terlebih mengoplos barang atau bahan bersubsidi dari Pemerintah,” pungkasnya.

 

Sementara, Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun menjelaskan, Ketiga Pelaku tersebut masing-masing berinisial RT, NF dan APG.

 

Teddy menyebut, RT bertugas untuk memindahkan Gas, ke Tabung Gas, ukuran 3 Kg ke Tabung Gas ukuran 12 Kg maupun Tabung Gas, ukuran 50 Kg, dengan menggunakan alat bantu, Pipa. NF berperan membersihkan setelah pengoplosan, dan APG memasarkan Tabung Gas, ukuran 12 Kg.

 

“Untuk sementara, dari hasil pemeriksaan, Gas diperoleh dari Wilayah Kota Medan. Seperti diketahui, kemarin sempat terjadi kelangkaan, dan Bapak Kapolda meminta kepada jajaran untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pengoplosan Tabung Gas, ukuran 3 Kg,” terangnya.

 

Sedangkan untuk Pemilik Usaha tersebut berinisial BSS, telah melarikan diri, dan saat ini sedang dilakukan pencarian.

 

“Pangkalan yang digerebek ini terdaftar atas nama Nopandi. Dalam kesempatan ini, kami meminta kepada masyarakat untuk bisa ikut mengawasi pendistribusian Tabung Gas LPG, ukuran 3 Kg, karena peruntukannya adalah untuk orang miskin,” tandasnya.

 

(Red/Dina Kesuma)

 

Exit mobile version