Lenterainspiratif.com | Surabaya – Istri pasien COVID-19 yang lumuri petugas Satgas COVID-19 di Surabaya menggunakan kotoran, akan mendapatkan sanksi dari Pemkot Surabaya.
“Iya yang jelas semuanya menyesalkan atas kejadian itu,” kata Kepala BPB Linmas yang juga Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya, Irvan Widyanto, Jumat (2/10/2020).
Irvan mengatakan, saat ini pihak Pemkot Surabaya tengah mempertimbangkan sanksi apa yang akan diberikan kepada pelaku berinisial N (50), yang tinggal di Rusun Bandarejo, Benowo.
“Dia penghuni rusun. Sanksi nanti seperti apa nanti Dinas Tanah yang akan memberikan sanksi. Iya itu dievaluasi nanti itu, Karena kita berniat menolong,” ungkap Irvan.
Tak hanya menerima sanksi N Cuba telah dilaporkan ke pihak berwenang lantaran perbuatannya itu dinilai tidak terpuji, dan dinilai menghambat proses evakuasi pasien COVID-19.
Terkait proses hukum, Irvan menyampaikan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke Polrestabes Surabaya. Ia hanya menegaskan, perbuatan istri pasien tersebut disesalkan semua pihak.
“Itu urusan nanti (minta maaf secara terbuka), yang jelas tindakannya ini kita sesalkan,” lanjut Irvan.
Aksi pelemparan kotoran kepada petugas Satgas COVID-19 itu terjadi pada hari Selasa (29/9) sore di Rusun Bandarejo Lantai 2, Benowo, Surabaya. N melumurkan kotoran ke hazmat 3 dari 4 petugas yang tengah melakukan evakuasi terhadap suaminya.
Kini suami N yang positif COVID-19 telah dievakuasi ke RS BDH untuk menjalani perawatan yang lebih intensif. Sebab, pasien tersebut memiliki komorbid. (fi)