
Lenterainspiratif.com | Ponorogo – Bejat, kelakuan suami di Ponorogo ini saat ditinggal istri merantau ia malah tega setubuhi anaknya. Perbuatan bejatnya itu berlangsung hingga 5 bulan lamanya. Pelaku yakni S (45), warga Kecamatan Sawoo. Korban atau anak tiri S, saat ini hamil 4 bulan.
“Awalnya karena istrinya bekerja ke Surabaya, membuat pelaku leluasa menyetubuhi korban di rumahnya di Kecamatan Sawoo,” tutur Kapolres Ponorogo AKBP Mochamad Nur Azis kepada wartawan, Kamis (12/11/2020).
Pelaku mengaku mulai melakukan persetubuhan itu mulai bulan April hingga Agustus 2020.
“Akibat perbuatan bapak tirinya, korban saat ini hamil 4 bulan,” imbuh Azis.
Sementara pengakuan korban, dia terpaksa menerima ajakan pelaku untuk berhubungan badan. Sebab, pelaku mengancam akan menceraikan ibunya, jika ia tidak menuruti nafsu birahi sang ayah tiri.
Atas perbuatan bejatnya itu S dijerat Pasal 81 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.
“Pelaku kami amankan dan sudah mengakui perbuatannya. Diharapkan kejadian seperti ini tidak terulang kembali di Ponorogo. Mari ciptakan suasana kondusif,” pungkas Azis. (ned)