Jawa TimurPeristiwa

IPW Duga Kapolda Jatim Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Kapolda Jatim, Teddy Minahasa, Narkoba,
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso

Lenterainspiratif.id | Surabaya – Kabar penangkapan Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa karena kasus narkoba mengegerkan publik. Informasi itu rupanya sampai di telinga Indonesia Police Watch (IPW). Mereka menduga jika jenderal bintang dua itu terlibat dengan jaringan Narkoba.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengaku sudah mendengar isu Irjen Teddy Minahasa pengguna narkoba sejak lama. Namun dia tidak menyangka jika tersebut ternyata benar adanya menyusul kabar penangkapan terhadap Kapolda Jatim.

“Pernah dengar isu, ternyata itu jadi kenyataan. Karena seorang pengguna narkoba itu ketergantungan,” kata Tegus saat dihubungi, Jumat (14/10/2022).

IPW menduga bahwa pimpinan Polri di Jawa Timur itu memiliki hubungan dengan jaringan pengedar narkoba. IPW berkeyakinan jika Irjen Teddy Minahasa mendapat pasokan dari jaringan tersebut.

“Kalau Jenderal ya saya rasa bukan hanya pengguna, pasti terkait atau mengetahui adanya jaringan ini. Dia kan pasti mendapat sulpai barang itu kalau dia jenderal,” ungkapnya.

Oleh karena itu, IPW mendorong Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas kasus ini. Termasuk mendalami keterlibatan yang bersangkutan dengan sindikat jaringan pengedar narkoba.

“Iya lah kita minta didalami, ini serius,” ujarnya.

Kabar penangkapan Kapolda Jawa Timur pertama kali dibeberkan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.

“Sementara diduga benar. Kalau nggak salah narkoba. Isunya demikian,” kata Sahroni saat dikonfirmasi, Jumat (14/10/2022).

Kabar penangkapan Irjen Teddy Minahasa juga didengar Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman. Hanya saja, dirinya mengaku belum mendapatkan kabar secara rinci.

Sebagaimana diketahui, Irjen Pol Teddy Minahasa dipromosi menjadi Kapolda Jawa Timur menggantikan Irjen Nico Afinta. Pergantian itu jabatan itu berdasarkan Surat Telegram Nomor: ST/2134/X/KEP./2022 tertanggal 10 Oktober 2022. (Fi)

Exit mobile version