HukumKriminal

Ini Cerita Perempuan Kuras Isi ATM Teman Sendiri

×

Ini Cerita Perempuan Kuras Isi ATM Teman Sendiri

Sebarkan artikel ini
Foto :

Foto :pelaku menggunakan baju tahanan
Malang saat bersama petugas

MALANG – seorang perempuan berinisial ECK (45) asal Jalan Kembang Kertas, Jatimulyo, Lowokwaru harus berurusan dengan polisi lantaran menguras isi ATM milik temanya sendiri.

Modus ECK terbongkar setelah ada laporan korban, RAS (45) tahun, bermula ketika kartu ATM-nya hilang. Mendapatkan laporan Korban, Unit Reskrim Polres. Malang Kota pun segera bertindak dan melakukan penyelidikan melalui kerja sama dengan pihak bank, akhirnya terungkaplah siapa sebenarnya pelaku.

Setelah polisi mengantongi nama pelaku akhirnya pada hari Senin (18/3/2019) pelaku di tangkap. Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi Arya, menjelaskan, pelaku menguras ATM milik RAS yang tak lain adalah temannya sendiri berawal pada (24/1/2019) lalu.

ECK pada mulanya berkunjung ke rumah RAS untuk sekedar bermain, namun sa’at hendak pamit pulang, pelaku menemukan kartu ATM di bawah kursi. Kemudian tanpa di ketahui korban kartu ATM tersebut diambil, dalam perjalanan pulang, pelaku mencoba menggunakan kartu ATM-nya.

“Di kartu ATM itu ada PIN yang di tempel. Sehingga uang bisa di ambil pelaku dari kartu ATM tersebut,” terang Komang. Kamis (21/3/2019).

Berhasil melakukan penarikan di mesin ATM, kemudian besoknya pelaku mencoba lagi, serta di pakainya untuk belanja. Dengan total yang digunakan pelaku adalah sekitar Rp. 17 juta.

“Selama sekian hari sebanyak empat kali kartu ATM itu digunakan. Setelah itu kartu ATM korban oleh pelaku di buang ke dalam selokan,” lanjutnya

Dari penangkapan tersebut pelaku juga terbukti, uang yang diambil dari ATM tersebut digunakan untuk membayar hutang dan membeli perhiasan emas. Adapun sisa uang Rp. 800 ribu di amankan polisi serta rekaman CCTV pelaku sa’at mengambil uang di ATM serta anting emas Hello Kitty ikut di amankan sebagai BB.“Seharusnya pelaku ini menyadari dari awal kalau kartu ATM itu bukan miliknya dan mengembalikan ke korban,” Pungkas Komang. (suf)

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP tindak pidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id