Lenterainspiratif.com | Mojokerto – Di tengah wabah covid 19 diduga salahsatu petugas RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo melakukan pungutan biaya pengurusan jenazah pasien PDP COVID-19 di Mojokerto sebesar Rp 3 juta.
Pemungutan tersebut sempat viral di media sosial yakni Facebook. Postingan itu menyertakan 3 video dan foto bukti pembayaran yang menyebutkan penerimaan uang sebesar Rp 3 juta untuk biaya pembayaran peti jenazah, kantong jenazah dan pemakaman jenazah.
Saat dikonfirmasi adanya dugaan praktek pungli tersebut, Pihak RSUD Dr. Wahidin Sudiro Husodo menepisnya, dan sudah mengembalikan uang pemulasaran jenazah pasien PDP Covid-19 yang beralamat di Kabupaten Mojokerto.
“Jadi karena Surat Edaran (SE) Permenkes itu kan 6 April kemarin, jadi sosialisasi kita ke bawah, kadang ada yang sudah tahu tapi ada yang tidak tahu. Karena baru setelah ada SE semua (biaya pemakaman) mulai peti mati, plastik, serta biaya tenaga bisa diklaim,” kata Direktur RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, dr Sugeng Mulyadi, Jumat 22 Mei 2020.
Adanya pungutan uang sebesar Rp 3 juta tersebut, lantaran ketidaktahuan petugas di kamar jenazah. Menurutnya, uang tersebut hanya digunakan sebagai titipan. Sebelum, petugas bernama Huda tersebut menyakan langsung ke atasannya terkait dengan biaya pemulasaraan jenazah PDP Covid-19 apakah bisa diklaimkan atau tidak.
“Karena meninggalnya malam, besoknya akan dikonfirmasi ke atasannya ke Pak Didik dan Bu Triyas. Dan benar akhirnya pagi 20 Mei 2020 dikonfirmasi, ada aturan dan harus dikembalikan. Anaknya (pasien) sudah dipanggil, tanggal 20 pagi jam 8 untuk disuruh kembalikan karena ada aturannya memang dikembalikan,” tambahnya.
Akan tetapi uang tersebut nyatanya belum juga diserahkan petugas rumah sakit. Hingga akhirnya, video dugaan pungli tersebut tersebar di dunia maya. Bahkan, video tersebut menjadi viral lantaran mendapatkan respon dari ribuan netizen yang mayoritas kesal dengan ulah petugas medis tersebut.
“Miss komunikasi itu sebenarnya. Jadi kami harus meluruskan SE yang terbaru itu, si personal ini (Petugas medis) menggunakan aturan yang lama. Tapi uangnya sudah dikembalikan, pagi tadi. Jadi pagi tadi, sekalian kita memberikan pengertian Covid-19, jadi hari ini keluarga semua ikut rapid test,” tandas Sugeng.
Ia juga menambahkan, pasien sempat dilakukan rapid test saat berada di RSUD Dr. Wahidin Sudiro Husodo pada 19 Mei 2020, hanya saja hasil rapid test menunjukkan non reaktif.
“Tetapi kondisinya memang ada pnemonia. Tanggal 19 Mei kondisi memburuk terus meninggal rencana mau di swab tanggal 20 Mei nya tapi keburu meninggal,” ucapnya.
Selain itu, Sugeng sebagai pucuk pimpinan di Rumah sakit berplat merah tersebut meminta maaf dan mengembalikan uang tersebut, pihak RSUD Dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto juga meminta agar pihak keluarga pasien melakukan rapid test yang difasilitasi RSUD. Ada empat orang yang dilakukan rapid test yang merupakan satu keluarga dengan pasien yakni istri, anak dan menantu serta cucu.
“Ini satu rumah. Jemput bola mendatangkan kesini keluarganya untuk rapid test meskipun swab terhadap pasien belum diambil. Meski non reaktif tapi pasien masuk PDP karena klinis secara laboratorium. Menghilangkan stigma di masyarakat juga, kita harus back up karena interaksi dengan keluarga tanggung jawab kita,” tegasnya.
Sebelumnya, pasien datang ke salah satu Rumah Sakit (RS) swasta di Kota Mojokerto dengan keluhan diabetes pada tanggal 18 Mei 2020. Awalnya, periksa tapi pasien harus rawat inap menurut klinis ada kelainan paru. Pihak RS mencurigai ada hubungan dengan Covid-19, keluarga tidak sreg karena belum diperiksa tapi sudah dicurigai Covid-19.
“Pasien kemudian dirujuk ke RSU pada tanggal 19 malam kemudian dilakukan rapid test dan hasilnya non reaktif. Tetapi kondisi memang ada pneumonia (paru-paru basah). Pukul 18.00 WIB kondisi jelek dan meninggal belum sempat diambil sampel swab. Rencana swab hari Rabu pagi tapi keburu pasien meninggal,” tutupnya. (roe)