HukumKriminal

IJTI Kritik Penetapan Tersangka Direktur Jak TV oleh Kejagung, Soroti Prosedur Hukum

×

IJTI Kritik Penetapan Tersangka Direktur Jak TV oleh Kejagung, Soroti Prosedur Hukum

Sebarkan artikel ini
Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, 22 April 2025.
Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, 22 April 2025.

LenteraInspiratif.id – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyatakan keprihatinannya atas penetapan Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar, sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan perintangan penyidikan terkait korupsi timah dan impor gula.

Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, menegaskan bahwa meskipun IJTI mendukung upaya pemberantasan korupsi, penetapan tersangka terhadap insan pers harus melalui prosedur yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Jika tuduhan terhadap Direktur Pemberitaan Jak TV berkaitan dengan isi siaran atau konten jurnalistik, semestinya Kejaksaan Agung berkoordinasi terlebih dahulu dengan Dewan Pers,” ujar Herik dalam keterangan tertulis pada Selasa, 22 April 2025.

 

Herik menambahkan bahwa produk jurnalistik, termasuk yang bersifat kritis terhadap institusi negara, merupakan bagian dari fungsi kontrol pers yang dijamin dan dilindungi oleh undang-undang.

“Proses hukum yang dilakukan tanpa melibatkan Dewan Pers berpotensi mencederai kebebasan pers dan menciptakan preseden buruk yang dapat dimanfaatkan pihak tertentu untuk menekan media,” tambahnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dalam kasus perintangan penyidikan korupsi timah dan impor gula, yaitu Tian Bahtiar, serta advokat Marcella Santoso dan Junaedi Saibih.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa ketiganya diduga melakukan permufakatan jahat untuk mengganggu penanganan perkara dengan menyebarkan narasi negatif tentang Kejaksaan Agung melalui pemberitaan dan kegiatan lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *