Opini

Hukum Di Negeri Ini, Untuk Siapa?

×

Hukum Di Negeri Ini, Untuk Siapa?

Sebarkan artikel ini

foto : ilustrasi
Penulis : Iswan Lapoheana
Indonesia adalah Negara Hukum berdasarkan Pancasila, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 1 Ayat 3 Undang Undang Dasar 1945. Yang menjunjung tinggi hak-hak setiap Warga Negara dan dapat menjalankan hukum sebagaimana mestinya, baik dari penegakan hukumnya. Undangan Undangan Dasar 1945 menjelaskan dengan tegas bahwa Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (rechtsstat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtsstaat).
Hukum di Indonesia yang berkembang saat ini masih jauh dari kesempurnaan apabila dibandingkan dengan Negara-Negara yang telah maju dan berkembang, Indonesia sebagai Negara Hukum yang bertujuan untuk mewujudkan hak-hak dari setiap masyarakat baik individu maupun kelompok serta kemakmuran dan keadilan pada warga Negara seperti yang tercantum Undang-undang Dasar 1945. Akan tetapi dalam penerapan hukum tidak sesuai dengan apa yang tercantum dalam Undang-Undang  dasar 1945 ketika dilihat dalam konteks Kota Ternate, banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran hukum atau orang yang berkonflik dengan hukum akan tetapi dalam proses penanganan dan serta penyelesaian tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang dengan dasar pancasila.
Ketika dilihat problematika yang terjadi di Kota Ternate, letak hukum seperti ada dan tiada, sebab contoh kecilnya pada saat razia ketertiban jalan raya, kepengurusan kartu keluarga, kartu penduduk, distribusi parkir, distribusi tempat berjualan dan lain-lain ada ketimpangan dan tarik menarik dalam penanganan serta penyesaian ketika terjadi pelanggaran, ada yang di selesaikan di tempat dan cepat_dengan pendekatan keluarga, teman, kerabat, penguasa dan lain-lain, dan ada pula melalui prosedur hukum sesuai peraturan yang berlaku dan masih banyak problematika yang terjadi ketika para penguasa yang berkonflik dengan hukum, di biarkan berlarut-larut, sedangkan seorang nenek yang mengambil buah coklat dengan waktu sekejap seorang nenek di penjarakan. Sebenarnya ada apa dibalik ini semua dan dimana letak keadian hukum.
Berangkat dari fenomena itu, dalam penerapan hukum lebih cenderung kepada orang-orang yang memiliki pengetahuan terhadap hukum dan memegang kekuasaan sehingga muncul bahasa dalam masyarakat bahwa hukum yang ditetapkan adalah tajam kebawa dan tumpukan ke atas, artinya bahwa hukum itu lebih menunda keras apabila yang melanggar adalah orang-orang yang lemah dan tidak memiliki apa-apa.
Mengutip apa yang dikatakan oleh Prof. Subekti, S.H dalam bukunya C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. (Jakarta: Balai Pustaka, 1992), hal. 14, menurutnya bahwa hukum tujuannya melayani negara tersebut dengan menyelenggarakan keadilan dan ketertiban, syarat-syarat yang pokok untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan. Ditegaskan selanjutnya bahwa keadilan itu dapat digambarkan sebagai suatu keadilan keseimbangan yang membawa ketentraman didalam hati orang, dan jika diusik atau dilanggar akan menimbulkan kegelisahan dan kegoncangan. Keadilan selalu mengandung unsur penghargaan, penilaian atau pertimbangan dan karena itu ia lazim dilambangkan dengan suatu neraca keadilan. Karena keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan sama yang sama tiap orang harus mendapat bagian yang sama.
Kabiro Maluku Utara : Iksan Togol
Editor : Didit Siswantoro
Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *