Mojokerto, LenteraInspiratif.id – Dua terdakwa kasus korupsi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya.
Kasi Pidsus Kejari Kota Mojokerto, Tezar Rachadian mengatakan, dua terdakwa yang mengajukan banding yaitu Bambang Gatot Setiono dan Hendra Agus Wijaya. Dua debitur ini sebelumnya dijatuhi hukuman 9 tahun penjara serta denda 200 juta subsider 3 bulan pada, Kamis (23/1/2025).
“Iya, dua terdakwa banding mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya,” kata Tezat saat dikonfirmasi, Senin (10/2/2025).
Sebelumnya, kelima terdak dijatuhi hukuman penjara bervariasi. Mantan direktur Utama PT BPRS Kota Mojokerto, Choirudin (51), divonis 7,5 tahun penjara sedangkan Direktur Operasional BPRS Kota Mojokerto, Reni Triana (45) dijatuhi pidana penjara 8 tahun penjara. Kedua mantan pejabat BPRS Kota Mojokerto ini juga dijatuhi denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara.
Sedangkan Bambang Gatot Setiono dan Hendra Agus Wijaya diganjar 9 tahun penjara, sementara Sudarso dihukum 7 tahun penjara. Ketiga terdakwa dari nasabah BPRS ini juga dijatuhi denda 200 juta subsider 3 bulan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Kota Mojokerto yang meminta majelis hakim menjatuhi hukuman terdakwa, Reni Triana dan Choirudin, dituntut 8,5 tahun penjara, Bambang Gatot Setiono dan Hendra Agus Wijaya 10,5 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Sudarso dituntut 9 tahun penjara.
Oleh karena itu, Tezar menegaskan jika pihak adhyaksa juga melakukan banding atas putusan mejlis hakim PN Tipikor Surabaya.
“Kita juga mengajukan banding, memorynya sudah kita serahkan pada Jum’at (31/1/2025),” tukasnya.