
SUMENEP – Yusuf Suri (33) asal Desa/ Kecamatan Talango, dan M. Yusuf Nur Albab (21) asal Jembrana, Bali, serta Candra Pratama (20) asal Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, merupakan pelaku yang diduga kuat sebagai pemakai sekaligus pengedar narkotika jenis ganja.
Tiga pengedar narkotika jenis ganja berhasil dibekuk Satreskoba Polres Sumenep saat akan transaksi.
“Dari tiga tersangka itu, dua orang ditangkap bersamaan saat akan melakukan transaksi sabu di Jl. Raya Gapura, Desa Bangkal. Sedangkan yang satu orang lagi ditangkap di rumahnya, “ujar Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Moh. Heri, Kamis (7/2/2019).
Pelaku yang ditangkap lebih awal adalah Candra Pratama dan M. Yusuf Nur Albab, saat mereka melintas di Jalan Raya Gapura untuk melakukan transaksi. Pelaku ditangkap lantaran informasi dari masyarakat yang resah terkait maraknya peredaran ganja di wilayah tersebut.
Penangkapan itu, petugas menemukan satu kantong plastik klip kecil berisi ganja yang dibungkus menggunakan dua lembar uang pecahan Rp 50ribu oleh pelaku.
“Ganja itu ditemukan di sebelah kanan tersangka. Semula ganja itu sempat dibuang oleh tersangka. Namun bisa diketemukan oleh petugas. Saat ditunjukkan, tersangka mengakui bahwa ganja itu miliknya, “terangnya.
Ganja yang ditemukan itu seberat 0,76 gram, didapat pelaku dari Yusuf Suri, warga Talango. Atas informasi itu, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap Yusuf Suri, dan ia berhasil dibekuk saat berada di rumahnya.
“Yusuf Suri mengakui kalau ia telah menjual ganja kepada Yusuf Nur Albab. Dari tangan tersangka ini, petugas juga menyita uang tunai Rp 50 ribu, diduga hasil penjualan ganja, “tandasnya.
Diketahui, pelaku telah melanggar pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1), subsider pasal 111 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika. (dad)






