DaerahJawa Timur

Hamil Duluan Ratusan Remaja di Ponorogo Minta Dispensasi Nikah

×

Hamil Duluan Ratusan Remaja di Ponorogo Minta Dispensasi Nikah

Sebarkan artikel ini
Hamil Duluan Ratusan Remaja di Ponorogo Minta Dispensasi Nikah

Hamil Duluan Ratusan Remaja di Ponorogo Minta Dispensasi Nikah

Lenterainspiratif.id | Ponorogo – Sepanjang tahun 2021 Pengadilan Agama (PA) Ponorogo mencatat ratusan anak remaja di Ponorogo mengajukan dispensasi nikah karena hamil duluan. Humas Sukahata Wakano mengatakan, pada tahun 2020 sebanyak 241 remaja mengajukan dispensasi nikah karena hamil duluan, angka tersebut naik menjadi menjadi 266 perkara di tahun 2021.

“Kenaikan terlihat ketika UU perkawinan berubah. Langsung melonjak,” tutur Sukahata, Kamis (13/1/2022).

Lebih lanjut Sukahata menjelaskan bahwa sebelumnya siswa lulus SMA sudah dapat menikah , namun berbeda dengan saat ini. Di usia 18 tahun calon pengantin harus mengajukan permohonan menikah baik ke KUA maupun PA.

“Dari sekian perkara ini rata-rata adalah hamil duluan. Usianya bervariasi, ada yang usia 17 tahun hamil, 18 tahun hamil, 15 tahun juga ada,” imbuhnya.

“Dari 266 kasus yang ada, Married by Accident (MBA) 65 persen. Sisanya memang ada yang sudah berhubungan suami istri. Juga takut zina dan fitnah,” paparnya.

Sementara selama ini, perkara yang paling banyak ditemui berada di daerah perbatasan kabupaten atau kecamatan terluar di Ponorogo. Penyebabnya, karena kurangnya pengawasan dari orang tua.

“Karena orang tua bekerja di luar negeri, biasanya yang mengajukan dispensasi pamannya,” terang Sukahata.

Selain jauh dari pengawasan orangtua, pandemi juga menjadi salah satu penyebab naiknya kasus remaja hamil di luar nikah, hal itu dikarenakan mereka lebih bebas menggunakan alat komunikasi.

“Semua pegang android. Harusnya negara terlibat. Penasaran mau coba-coba. Terlalu mudah untuk diakses. Apalagi anak-anak sekarang penasarannya luar biasa. Peluang komunikasi dengan pacar jadi banyak,” pungkasnya. ( jun)