
Lenterainspiratif.com MOJOKERTO – Setelah melalui proses yang cukup panjang perjuangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) hingga tiga kali hingga berujung diusulkanya Hak interpelasi, ternyata dua anggota Komisi II DPRD Kota Mojokerto belum meneken usulan Interpelasi proyek mangkrak.
Dua dari Tujuh nama anggota Komisi II dalam surat pengajuan interpelasi yang disorong sepuluh anggota Dewan kepada pimpinan legislatif Jumat (24/1) lalu menjadi pertanyaan besar.
Isu soal penggembosan hak interpelasi dikalangan dewan semakin nyata dengan dua anggota Komisi II tak meneken pengajuan usulan hak interpelasi. Padahal, dalam RDP terakhir mereka berikrar tidak akan masuk angin dalam perjuangan ini.
Dari informasi yang ada, dua anggota komisi yang diduga menolak tanda tangan itu yakni Miftah Aris zuhri dari PAN dan Jaya Agus dari Golkar. Padahal, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) I, II dan III, baik Miftah maupun Jaya Agus selalu hadir.
Jika indikasi ini benar, maka desakan sejumlah Dewan untuk penanganan proyek darurat saluran drainase yang rusak terancam tak berguna dan membuang waktu.
Sementara itu, saat dikonfirmasi perihal keengganannya mendukung interpelasi ditolak Aris. Kepada wartawan Aris mengatakan bahwa dia sudah tanda tangan. “Sudah ada tandanya,” katanya sembari meninggalkan wartawan yang menantinya, Senin (27/1) pagi.
Tak ubahnya dengan Aris, Jaya Agung langsung kabur ke mobilnya setelah dari Komisi II yang pagi ini bakal menggelar RDP dengan Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo). “Kita komit kok. Dari awal kita komit,” katanya sambil ngacir.
Ia nampak enggan menjawab pertanyaan wartawan soal tidak adanya tanda tangannya dalam surat usulan interpelasi.
Sekedar diketahui, sebanyak 10 dari 25 anggota DPRD membubuhkan tandatangan usulan hak interpelasi yang disorong ke Pimpinan Dewan, Jum’at (24/1/2020) lalu.
Dalam surat usulan itu, tertulis Nomor 170/128/417.000/2020 tertanggal 24 Januari 2020 yang ditujukan kepada Pimpinan DPRD Kota Mojokerto, alasan permintaan keterangan kepada Walikota terkait kebijakan Pemerintah Daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
“Kami Anggota DPRD mengusulkan penggunaan hak interpelasi terhadap pelaksanaan program pelayanan dasar penanggulangan banjir sebagai prioritas pembangunan tahun 2019 sebagaimana telah tercantum dalam RPJMD Kota Mojokerto Tahun 2018 – 2023 yang mengalami putus kontrak sehingga gagal diselesaikan sesuai dengan kontrak yang telah disepakati,” bunyi alenia kedua surat usulan hak interpelasi yang diteken sepekan setelah RPD III digelar itu.
Sebelumnya, Sejumlah kalangan DPRD Kota Mojokerto Jumat (24/1), internal Dewan mulai bergerilya menggalang dukungan untuk menggunakan hak interpelasinya memanggil Walikota Mojokerto Ika Puspitasari
Orang nomer satu di Pemkot Mojokerto itu sedianya didatangkan ke parlemen guna dimintai penjelasan soal mangkraknya sejumlah proyek pada TA 2019 lalu. Komisi II memandang, Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas PUPR, Inspektorat, Lurah dan rekanan hingga tiga kali tak memberi jawab atas persoalan kinerja pada proyek proyek yang dianggap mangkrak.
Setidaknya ada sejumlah anggota dewan sudah membubuhkan tanda tangannya. Mereka dari PKB, PDI Perjuangan, Nasdem. Jika berdasarkan hitungan fraksi maka suara itu sudah kworum. Karena PKB dan PDIP masing-masing punya empat kursi. Sedangkan Nasdem satu kursi.
Namun upaya penggunaan hak interpelasi tersebut diperkirakan tak mudah. Langkah tersebut diperkirakan bakal mendapatkan pertentangan dari internal Dewan sendiri.
Walau demikian, sejumlah anggota Dewan telah menyatakan kesediaannya untuk membubuhkan tanda tangan pernyataan sikap dukungan atas rencana tersebut.
Jika kworum, usulan interpelasi tersebut nantinya akan diserahkan kepada pimpinan Dewan untuk mendapatkan persetujuan.
Sesuai Perda No 18 tahun 2018 tentang Tatib Dewan dibutuhkan 50+1 suara untuk mengegolkan interpelasi. Atau 13 suara dari jumlah anggota DPRD Kota Mojokerto yang hanya 25 orang. “Surat (usulan) ini segera diusulkan ke pimpinan Dewan untuk mendapatkan persetujuan,” papar Koordinator Komisi II DPRD Kota Mojokerto, Djunaedi Malik.
Sementara itu, Febriyana Meldyawati, salah satu anggota Dewan mengatakan agar masyarakat tidak menafsirkan seram istilah interpelasi. “Jangan menganggap interpelasi itu adalah hal yang menakutkan. Kita kan hanya memanggil Wali Kota untuk dimintai penjelasan soal RDP kemarin,” kata Febriyana.
Politisi PDI Perjuangan mengungkapkan RDP lalu berjalan sangat panjang. “Namun tidak jawaban yang substansi dari pelaksanaan proyek yang mangkrak dari eksekutif. Kita hanya butuh tahu kenapa banyak proyek – proyek yang mangkrak,” sergahnya.
Berikut 10 nama pengusung Hak Interpelasi yang membubuhkan tanda tangan.
1. Moch Rizky Fauzi Pancasilawan – FPDI Perjuangan
2. Febriana Meldyawati – FPDI Perjuangan
3. Suliyat – FPDI Perjuangan
4. Wahyu Nur Hidayat – FPKB
5. Junaidi Malik – FPKB
6. Choiroiyaroh – FPKB
7. Sulistiyowati – FPKB
8. Indro Tjahjono – Fraksi Partai Demokrat
9. Agung Soecipto – Fraksi Gerakan Keadilan Pembangunan (F-GKP)
10. Mochamad Harun – – Fraksi Gerakan Keadilan Pembangunan (F-GKP)
Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan, Moch Rizky Fauzi Pancasilawan, salah satu pengusul hak interpelasi mengatakan, jumlah anggota Dewan yang berada di gerbong pengusul sebenarnya bisa bertambah beberapa orang lagi. Namun lantaran jumlah pengusul sudah lebih dari cukup, surat usulan pun sudah layak dikirim ke Pimpinan Dewan.
“Selain 10 anggota Dewan pengusul, ada beberapa anggota lagi yang terkonfirmasi sepakat menggunakan hak interpelasi,” kata Rizky. (roe)