DaerahPolitik

Ini Respon Golkar Terkait Hak Interpelasi ke Walikota Neng Ita

Foto : Sony Basuki Rahardjo
Foto : Sony Basuki Rahardjo

Lenterainspiratif.com, MOJOKERTO — Internal DPRD Kota Mojokerto terpecah dalam menyikapi usulan hak interpelasi yang tegah bergulir. Bola panas hak interpelasi yang bergelinding mendapat respon berbeda di kalangan pimpinan dewan.

Wakil ketua DPRD, Sony Basuki menilai jika hak interpelasi yang bergulir terhadap Walikota Mojokerto, Ika Puspitasari menurutnya terlalu dini.

“Walikota masih menjabat satu tahun, terlalu dini kalau ada usulan itu (hak interpelasi),” katanya saat ditemui di Gedung dewan, Senin (27/1/2020).

Politisi Golkar ini menjelaskan terkait carut marutnya proyek yang terjadi bukan kesalahan dari walikota. Ia menilai, mekanisme pengerjaan dan putus kontrak proyek yang belum selesai sudah sesuai aturan.

“Kan sudah jelas langkah mereka (eksekutif) dalam menyikapi proyek. Mekanisme juga sudah ditempuh, sehingga terlalu dini kalau ada interpelasi,” jelasnya.

Menurutnya sebagai partai pengusung Walikota dalam pilwali lalu, partainya berkomitmen sebagai pengusung.

“Golkar komitmen sebagai partai pengusung,” tegasnya.

Untuk diketahui dalam surat usulan hak interpelasi yang masuk ke sekretariat DPRD Kota Mojokerto sebanyak 10 anggota dewan menandatangani usulan. Sedangkan empat orang dari fraksi Golkar tidak membubuhkan tanda tangan. Mereka menganggap interpelasi terlalu dini.

Sikap Sony Basuki sebagai Wakil ketua ini berseberangan dengan Wakil Ketua lainya yakni Junaedi Malik. Bahkan, bisa dikatakan fraksi PKB sebagai inisiator hak interelasi.

Untuk diketahui, dalam surat usulan hak interpelasi itu, tertulis Nomor 170/128/417.000/2020 tertanggal 24 Januari 2020 yang ditujukan kepada Pimpinan DPRD Kota Mojokerto, alasan permintaan keterangan kepada Walikota terkait kebijakan Pemerintah Daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

“Kami Anggota DPRD mengusulkan penggunaan hak interpelasi terhadap pelaksanaan program pelayanan dasar penanggulangan banjir sebagai prioritas pembangunan tahun 2019 sebagaimana telah tercantum dalam RPJMD Kota Mojokerto Tahun 2018 – 2023 yang mengalami putus kontrak sehingga gagal diselesaikan sesuai dengan kontrak yang telah disepakati,” bunyi alenia kedua surat usulan hak interpelasi yang diteken sepekan setelah RPD III digelar itu. (man)

Exit mobile version