DaerahMaluku Utara

GPM Malut Meminta KPK RI Segera Periksa Bupati Sula Fifin Ade Ningsi Mus

×

GPM Malut Meminta KPK RI Segera Periksa Bupati Sula Fifin Ade Ningsi Mus

Sebarkan artikel ini
GPM Malut Meminta KPK RI Segera Periksa Bupati Sula Fifin Ade Ningsi Mus

GPM Malut Meminta KPK RI Segera Periksa Bupati Sula Fifin Ade Ningsi Mus

Lenterainspiratif.id | Ternate – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenis (DPD GPM) Maluku Utara bersama DPD GPM DKI Jakarta mendatangi Kantor Kemendagri dan KPK RI dengan melakukan aksi, guna mendesak persoalan Kebijakan Bupati Kabupaten Kepulauan Sula, Fifian Adeningsih Mus, yang telah memutasi 57 ASNnya.

Di ketahui, aksi tersebut di laksanakan di dua titik, yakni Kantor Mendagri serta kantor KPK RI, dengan di peralatkan sound system serta bendera.

Kordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Tono, dalam rilis yang di terima awak media, Rabu (24/11/2021) menyampaikan kebijakan tersebut menjadi syarat dengan pelanggaran terhadap Undang-undang. Betapa tidak?. Menurut hemarnya, kebijakan dan tindakan Bupati atas Mutasi ASN tersebut Merupakan cerminan pengelolaan birokrasi yang buruk dan sebuah Dekradasi (Kemunduruan) Birokrasi yang luar biasa, Kenapa? Kabupaten Kepulauan sula termasuk salah satu Kabupaten yang ikut dalam Pilkada serentak tahun 2020 Kemarin.

“Ketika terpilih dan di lantik pada hari jumat tanggal 4 Juni 2021 selanjutnya pada tanggal 5-6 Juni adalah hari libur, hingga pada tanggal 7-8 Juni tepat berkantor Perdana Bupati telah melakukan pemberhentian ASN dari jabatannya yaitu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM dan Kepala Bagian hukum dan hak asasi manusia, Sekretaris Daerah (Sekda) dan Hampir semua Pejabat pimpinan Tinggi Pratama,” sebut Tono.

Menurut hemat mereka, kata Tono, Kebijakan yang dilakukan oleh Bupati Kepsul sudah di investigasi oleh beberapa lembaga negara dan mengeluarkan rekomendasinya masing-masing dan tercatat bahwa kebijakan mutasi ASN Oleh Bupati Sula adalah sebuah Pelanggaran serius.

“Lembaga-lembaga yang sudah mengeluarkan rekomendasi seperti (Ombudsman, KASN, BKN, Gubernur Maluku Utara, dan Kementerian dalam negeri) dimana kebijakan mutasi tersebut melanggar Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Surat Edaran Mendagri Nomor 273/487/SJ Tanggal 21 januari 2020,” terang Tono.

Kata Korlap, apa yang dilakukan oleh Bupati Sula tentunya menyalahi dan mengkhianati semangat dan upaya pemerintah dalam mendorong pengelolaan Birokrasi Pemerintahan yang baik, maka apa yang dilakukan oleh Bupati adalah sebuah Pelanggaran Serius yang harus di sikapi oleh Kementerian dalam negeri RI.

“Sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan, Bahwa Gubernur/Bupati/Walikota bisa melakukan Kebijakan Mutasi dan pemberhentian Apabila Pejabat/ASN Tersebut Wafat, Pejabat/ASN tersebut melakukan tindak pidana dan ditangkap atau di tahan, dan atau Jabatan tersebut mengalami kekosongan, selain itu, diisyaratkan dalam ketentuan Harus 6 bulan setelah di lantik baru bisa melakukan Mutasi dan mendapat persetujuan tertulis dari Kemendagri,” ujar Korlap.

Bahkan lanjut Korlap, di ketahui Mutasi oleh Bupati sula tidak melalui mekanisme yang tepat, karena tidak melalui sidang BAPERJAKAT (Badan Pertimbangan Jabatan dan Pangkat) bahkan para pejabat yang di nonjobkan dalam waktu yang bersamaan adalah TIM baperjakat sendiri di antaranya : sekretaris daerah, Kepala BKPSDM, Inspektur daerah, Kepala Kesbangpol.

Ini sikap tegas DPD GPM sebagai berikut :

1. Mendesak Mendagri bapak Tito Karnavian Melalui Dirjen Otda agar segera memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian sementara kepada Bupati Sula Fifian Adeningsih Mus atas kebijakan mutasi kepada ASN Sebelum 6 bulan menjabat dan tidak mengantongi surat persetujuan tertulis dari Mendagri.

2. Mendesak KPK RI Segera panggil dan Periksa Bupati Sula Fifian Adeningsih Mus atas keterlibatannya terkait kasus anggaran pembangunan PLTD Power House di Desa Beringin Jaya Tahun 2015 senilai 3 miliyar lebih, Waktu masih menjabat sebagai kepala dinas pertambangan dan energi dan bertindak sebagai Kuasa Pengguna anggaran (KPA) atas proyek tersebut.

3. Mendesak kepada KPK RI segera melakukan penelusuran atas kasus pemotongan dana desa yang tersebar di 71 Desa pada 8 Kecamatan Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2017 dengan total pemotongan sebesar Rp. 60 Juta/Desa.

4. Mendesak kepada KPK RI segera memanggil Gubernur Provinsi maluku Utara atas Dugaan Pemalsuan Dokumen 27 Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebagaimana laporan Hak angket DPRD Provinsi Maluku Utara kepada KPK RI. (Toks).