Jawa Timur

GMCM Ambil Sikap Kasus Emak Emak Penyebar Brosur Dinasti Korupsi di Mojokerto

GMCM Siap Advokasi Emak Emak Penyebar Brosur Dinasti Korupsi di Mojokerto
wiwit
GMCM Siap Advokasi Emak Emak Penyebar Brosur Dinasti Korupsi di Mojokerto
Koordinator GMCM, Wiwit Hariono menunjukan bentuk baner kampanye anti korupsi

lenterainspiratif.id | Berita Mojokerto – Kasus Penyebar Brosur Dinasti Korupsi di Mojokerto yang membuat dua emak emak diamankan kini Gerakan Mojokerto Cerdas Memilih (GMCM) terpaksa pasang badan, pasalnya mereka satu misi dengan grakan tersebut.

Koordinator GMCM, Wiwit Hariono terkait dengan diamankannya dua perempuan yang tertangkap basah warga menyebarkan brosus bertuliskan ‘Dinasti Korupsi, Hentikan!!!’ Di Mojokerto beberapa hari lalu ia menjelaskan bahwa pihaknya akan menyiapkan pengacara untuk siapapun yang menolak adanya korupsi yang ada di mojokerto tersebut.

” kami sudah menyiapkan lembaga bantuan hukum (LBH) sebagai bentuk advokasi untuk siapapun yang menolak adanya korupsi di mojokerto guna menangani kasus apabila ada masyarakat mendapat persekusi, intimidasi, dan tekanan dari pihak-pihak tertentu, atau apapun yang berbau kekerasan ” jelasnya.

Lebih lanjut ia juga menjelaskan selama GMCM ini bergerak memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk menjadi pemilih cerdas. Diantaranya, memberikan pemahaman jika tanggal 9 Desember 2020 pemilihan Bupati, bukan memilih Koruptor lagi melalui media pamflet dan benner.

Selain itu Koordinator GMCM, Wiwit Hariono juga menegaskan, semua yang mempunyai semangat anti korupsi dan gagasan-gagasan untuk menegakkan demokrasi adalah bagian dari GMCM.

“Siapapun yang menyuarakan anti korupsi, siapapun yang menyuarakan penegakan demokrasi, siapapun yang menyuarakan tentang lingkungan adalah satu wadah dengan kami, yakni, GMCM,” tegasnya dihadapan awak media, Senin (07/12/2020).

Menurutnya, isi materi baik dari selabaran dan benner yang juga tersebar terbilang normatif.

“Sangat wajar, mungkin teman-teman ada yang melarang untuk tidak memilih koruptur. Secara redaksi pun juga wajar,” tandasnya.

Wiwit juga mempertanyakan motif orang-orang atau kelompok yang bersebrangan dengan gerakannya.

“Kelompok-kelompok yang bersebrangan dengan gerakan kami, apa motif mereka?. Bahkan yang kemarin terjadi di Kecamatan Gedeg, ada salah satu anak yang diamankan disebut menjadi buron oleh salah satu akun facebook. Kita akan laporkan itu,” tukasnya.

Selain itu, banner-benner tentang ajakan memilih cerdas di beberapa kecamatan pun di rusak orang tak dikenal. Ada yang disabet dengan benda tajam ada juga yang hilang.

“Ada ratusan benner yang tersebar,” ungkapnya.

Sebelumnya, Dua emak emak Menyebar brosus yang berisi seruan menghentikan dinasti korupsi warga Desa Beratwetan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto langsung diamankan, pasalnya brosur tersebut dianggap merugikan salahsatu Paslon Bupati Mojokerto di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Mojokerto 2020.

Kapolsek Gedeg, AKP Edi Purwo Santoso mengatakan, sekitar pukul 11.35 WIB malam tadi (04/12), masyarakat mengamankan dua orang perempuan di Desa Gembongan. Kemudian langsung dibawah ke Polsek Gedeg.

“Yang mana dalam selabran itu dianggap merugikan oleh salah satu paslon,” katanya pada awak media usai berkordinasi dengan Bawaslu dan tim relawan Paslon Ikbar Sabtu, (05/12/2020).

Kedua pelaku diketahui berinisial AN dan S. Saat ini keduanya sedang diamankan di Polsek Gedeg.

“Kedua pelaku kita amankan, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Selanjutnya kita kordinasi dengan Panwascam Gedeg dan Bawaslu, sehingga sekerang mereka datang kesini untuk meminta keterangan kepada yang bersangkutan (pelaku),” ujarnya.

AKP Edi menjelaskan, Polsek Gedeg hanya sebatas mengamankan kerena ini terkait dengan masalah Pemilu, maka yang berwenan adalah Bawaslu. Selain itu, Polsek Gedeg berkordinasi dengan perangkat desa.

“Kita mengamankan, lain halnya dengan menahan. Bawaslu sudah meminta keterangan yang bersangkutan (Pelaku). Lalu yang bersangakutan akan dipulangkan dengan jaminan keamanan terhadap pelaku,” terangnya.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto, Aris Fakhrudin Asy’at menyampaikan, pihaknya dalam menangani hal ini akan melakakun sesuai dengan prosedur penanganan pelanggaran.

“Pada dasarnya kita akan lakukan investigasi atau kajian terlebih dahulu dengan Sentra Gakkumdu,” paparnya.

Ia mengatakan, salah satu paslon yang dianggap dirugikan dalam hal ini paslon Ikbar, pun belum membuat laporan resmi kepada Bawaslu.

“Belum, mereka belum membuat laporan. Pelaku akan kita pulangkan,” tandasnya.

Sementara, salah satu tim relawan paslon Ikbar, Dani menilai, selabaran brosur yang disebar tersebut merupakan ujaran kebencian. Ia memastikan akan menempuh jalur hukum.

“Ranah pidana pasti ditempuh oleh tim, Sesuai dengan pasal yang berlaku juga. Agar penyebar dan dalang dari kelakuan ini dijerat sesuai aturan hukum perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.

Menurutnya, selabaran brosur tersebut menyebar diseluruh wilayah Kabupaten Mojokerto mulai tadi malam (04/12) sekitar pukul 22.00 WIB. Untuk yang di Desa Gembongan tertangkap oleh warga sekitar pukul 23.00 WIB.

“Kita tidak menuduh kepada siapapun, kita hanya berharap kepada Bawaslu dan pihak kepolisian untuk menegaskan hal itu,” tegasnya.

Adapun isi brosur tersebut diantaranya, bergambar mantan Bupati Mojokerto, Musthofa Kamal Pasha (suami dr Ikfina ) ditetapkan tersangka kasus TPPU. ( roe )

Exit mobile version