LenteraInspiratif.id | Padang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) terus mendalami dugaan korupsi sewa Tanah Kas Desa (TKD) Kebun Kelapa Sawit. Setelah memanggil Bupati, kini giliran Sekretaris Daerah (Sekda) Pasaman Barat diperiksa kejaksaan.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Asnawi melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar Hadiman mengatakan, pemeriksaan Sekda Pasbar dilakukan pada, Rabu (9/8/2023). Ia cerca sebanyak 35 pertanyaan terkait sewa TKD kebun kelapa saw
“Sekda diperiksa kasus yang sama (sewa TKD Kebun Kelapa Sawit), soalnya beliau ketua pokja,” ucap Hadiman kepada LenteraInspiratif.id, Kamis (10/8/2023
Hingga saat ini, sebanyak 16 orang sudah diperiksa kejaksaan untuk membongkar dugaan korupsi sewa TKD ini. Hadiman mengaku jika penyidik sudah mengantongi dua alat bukti minimal. Meski begitu, pihaknya masih berfokus untuk mencari alat bukti lain yang mendukung identifikasi pelaku
“Untuk kerugian negara masih dalam tahap penghitungan,” pungkasny
Awal mula kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Pasaman Barat. Laporan tersebut kemudian diambil alih oleh Kejaksaan Negeri setempat untuk pengumpulan bahan dan keterangan. Proses ini akhirnya ditarik oleh Kejati Sumbar di Padan
Dalam laporan tersebut, Bupati Pasaman Barat Hamsuardi diduga menyalahgunakan wewenang dalam proses lelang sewa kebun kelapa sawit Tanah Kas Daerah (TKD) di Myara Kiawai, Kecamatan Gunung Tule
Kebun kelapa sawit seluas 128 hektare itu diketahui berada di atas Tanah Kas Desa (TKD) tercatat merupakan aset daerah. Namun dalam pengelolaannya diserahkan kepada pihak ketiga dengan proses lelang. (Tim)