Daerah

Gelar Konferensi Pers, Tokoh Pemuda Dan Tokoh GMIH Pulau Morotai, Kecam Aksi Catut Nama Umat

×

Gelar Konferensi Pers, Tokoh Pemuda Dan Tokoh GMIH Pulau Morotai, Kecam Aksi Catut Nama Umat

Sebarkan artikel ini

foto : istimewa.

HALUT – Aksi demonstrasi menolak kebijakan Bupati kabupaten Pulau Morotai Benny Laos, pada 20 November beberapa hari lalu, berujung pada tindakan protes dari para tokoh pemuda dan tokoh GMIH (koordinator wilayah). Pasalnya, mereka menilai, dalam aksi tersebut, mencatut nama organisasi keumatan yaitu GMIH.

Dalam konfrensi pers yang dilaksakan di hotel Garuda desa Gosoma, para tokoh pemuda dan gereja menyebutkan, aksi demonstrasi tersebut sangat tidak berdasar. Alasannya, selain tidak memiliki keakuradan data, juga menyalahi aturan organisatoris yaitu, mencatut nama umat Gereja Masehi Injili di Halmahera (GMIH). “Saya menghormati kebebasan menyampaikan pendapat, karena di jamin oleh undang-undang. Tetapi kalau berbicara, juga harus di dukung juga oleh data dan kebenaran. Buktinya, kita tahu sendiri, apa yang disampaikan, tidak benar sama sekali. Selain itu, sebagai pemuda GMIH, saya menyesalkan ada yang mencoba mencatut atau membawa-bawa nama umat oranisatoris GMIH, “ucap tokoh pemuda GMIH Klemens Banggai, yang juga didampingi oleh 5 orang koordinator wilayah GMIH di Pulau Moratai, dalam konfresi pers, Selasa (27/11/2018) sore tadi.

Dalam 8 butir tuntutan yang dibacakan secara bergantian oleh para kordinator wilayah GMIH diantaranya, 1. Kepada setiap elemen masyarakat dalam menyampaikan aspirasinya perlu mengedepankan cara-cara yang lebih elegan, bukan saja dengan unjuk rasa atau demonstrasi tetapi dapat ditempu melalui berbagai metode, misalnya audens, atau rapat terbuka dengan menyiapkan konsep yang sifatnya solutif yang berkaitan dengan kebutuhan publik yang diperlukan dan tidak menimbulkan instabilitas, sehingga efektif dan efesien dalam mencapai tujuan yang diharapkan; 2. Menghimbau agar setiap elemen masyarakat dapat menahan diri dan tidak terprofokasi dengan isu-isu yang dapat memecah belah keutuhan dan persatuan persaudaraan serta senantiasa bekerja sama dengan aparat pemerintah dan pihak keamanan guna bahu-membahu menciptakan dan menjaga suasana daerah yang lebih stabil dan kondisif, hal ini penting agar semua pelayanan public dapat berjalan dengan baik, dan aktivitas ekonomi masyarakat dapat berjalan dengan lancar;
3. Kami menghimbau kepada warga gereja GMIH, agar dalam menyampaikan pendapat dimuka umum dengan mengatasnamakan institusi gereja perlu adanya koordinasi dan legalitas pimpinan lembaga/institusi gereja, sehingga tidak menimbulkan interprestasi yang kontradiktif; 4. Menghimbau kepada pemerintah daerah agar lebih proaktif dan responsive serta optimal dalam melaksanakan tugas-tugas pelayayanan publik dan lebih mengutamakan kepentingan masyarakat atau kebijakan yang berpihak kepada masyarakat, hal ini dipandang perlu guna menghindari stagnasi pelayanan publik; 5. Menghimbau kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dapat mengambil langkah-langkah tegas kepada setiap oknum masyarakat dalam menyampaikan pendapat yang tidak sesuai dengan etika dan norma-norma serta tidak memiliki data-data konkrit/otentik yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, melakukan tindakan yang menimbulkan kerusakan fasilitas pemerintah maupun fasilitas umum yang mengakibatkan kerugian. 6. Kepada saudara Konstan Rein Padosa dan Yongki Makangiras,; dapat kami jelaskan bahwa setiap institusi gereja memiliki aturan dan kaidah-kaidah organisasi yang terstruktur yang di dalamnya mengatur mekanisme dalam menyampaikan pendapat dan atau pemberian tugas dan wewenang serta kapasitas secara organisatoris dalam forum resmi maupun tidak resmi, sehingga tidak sewenang-wenang menyatakan dirinya sebagai perwakilan organisasi gereja secara institusional apalagi mengajak umat untuk mengikuti, menghadiri pertemuan dan berpendapat dimuka umum, hal ini dipandang telah melaumpai kewenangan pimpinan lembaga / organisasi gereja secara institusi. oleh kerena itu pernyataan saudara dalam orasi tangal, 20 November 2018 seakan-akan melegalkan keterwakilan saudara dengan mengatakan “saya mewakili umat Kristen di pulau Morotai Saya minta para pendeta kalau turun demo harus pake toga, ini dari sisi torang pe iman”. Bagi kami pernyataan saudara ini, sangat tidak tertanggungjawab karena tidak berkewenangan mengatasnamakan secara konstitusi dalam menyampaikan pernyataan-pernyataan seperti tersebut di atas, oleh karena itu pernyataan sudara merupakan pernyataan pribadi sehingga resiko yang timbul atas pernyataan tersebut merupakan tanggungjawab pribadi maka kami sangat menyasalkan. Hal yang sama pula oleh sdr. Konstan Rein Padosa dengan mengatakan, “mari khususnya kaum Kristiani kita sudah sangat-sangat dihin. Oleh sebab itu sekali lagi mari bapa ibu sudara-saudara yang merasa beragama Kristen saya mengundang mari kita bersatu menolakan terhadap saudara Beny Laos ini adalah penghinaan sangat besar oleh sebab itu kalau kita tidak punya hasil beragama Kristen maka kita terlalu bodoh dan dihinakan oleh karena itu mari khususnya agma kristiani mari kita bersatu menolak yang namanya Beny Laos, di depan saya sendiri bersama dua teman di mabes dia katakana bahwa tahun 2018 gereja-gereja ditutup”, berdasarkan pernyataan saudara ini tentu kami merasa tersinggung karena saudara mengatakan kami bodoh dan juga merupakan sebuah penghinaan bagi kami, dan kami menilai bahwa pernyataan sdr. Konstan Rein Padosa sangat tidak berdasar dan tidak memiliki legitimasi, tetapi ini hanyalah merupakan pernyataan pribadi yang sifatnya profokatif yang akan berpotensi menimbulkan perpecahan keutuhan umat dan persaudaraan; 7. Kepada sdr. Konstan Rein Padosa dan Yongki Makangiras agar segera mengklarifikasi dan meminta maaf secara langsung kepada seluruh warga Kristen serta pimpinan gereja secara terbuka dihadapan publik maupun media massa; 8. Kepada sdr. Konstan Rein Padosa dan Yongki Makangiras apabila dalam kurung waktu 2 hari terhitung tanggal 28-29 November 2018 tidak melakukan klarifikasi dan permohonan maaf, maka kami akan melakukan tindakan hukum.

Pernyataan sikap sebanyak 4 halaman ini, ditanda tangani oleh, Pdt. Ebson Lela, S.Th (Korwil Morotai Utara), Pdt. SIMUS BOKE, S.Ag (Korwil Morotai Jaya), Pdt. ERWIN HAPE, S.Si.Teol (Korwil Morotai Timur), Pdt. ERWIN HAPE, S.Si.Teol (Korwil Morotai Timur), Pdt. BERENS GALAMBULAENG, S.Th (Korwil MORESLBAR), KLEMENS BANGGAI, S.Si.Teol ( Pemuda GMIH), YOSAFAT KOTALAHA,SAP (Pemuda GMIH) dan TOMI ITJE, S.Pd. M.Si. (reynold/dit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id