Jawa TimurPeristiwa

Gelapkan Mobil Milik Guru Pondok Pesantren, Pasutri di Gresik Dipolisikan

×

Gelapkan Mobil Milik Guru Pondok Pesantren, Pasutri di Gresik Dipolisikan

Sebarkan artikel ini
Gelapkan mobil, Gresik
Pelaku saat diperiksa polisi

Gelapkan mobil, Gresik
Pelaku saat diperiksa polisi

Lenterainspiratif.id | Gresik – Pasangan suami istri (pasutri) AL (44) dan AN (36) warga Gresik Kota Baru, Manyar Gresik diamankan polisi karena kasus penggelapan mobil milik seorang guru pondok pesantren.

Selain meringkus pasutri tersebut, polisi juga mengamankan otak pelaku kejahatan yakni JK yang tak lain saudara AN.

“Iya kami amankan tiga pelaku, dua diantaranya pasangan suami istri. Satu yang menjadi otak penggelapan ini adalah kakak sang istri juga diamankan Polres Gresik,” Kanit Reskrim Polsek Manyar Iptu Joko Supriyanto, Rabu (6/7/2022).

“Ketiganya ini menggelapkan mobil seorang guru pondok pesantren,” tambah Supriyanto.

Awalnya pelaku menyewa mobil Xenia bernopol N 1877 IU milik korban dengan alasan untuk digunakan operasional usaha tahu dan tempe yang berlokasi di Jombang. Korban pun percaya dan memberikan mobilnya.

“Ada kesepakatan pelaku menyewa mobil korban dengan biaya Rp 7,5 juta setiap bulan selama 6 bulan. Namun memasuki bulan kedua pelaku tidak membayar. Perjanjian itu hanya lewat lisan tidak tertulis,” jelas Supriyanto.

Karena tak bisa membayar uang sewa, korban lantas meminta mobilnya untuk dikembalikan. Namun, ternyata pelaku menggadaikan mobil tersebut kepada kakak istrinya yang bernama Joko sebesar Rp 30 juta.

Mengetahui mobilnya digadaikan ke orang lain, korban yang tak Terima kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Manyar.

“Setelah mencari keberadaan mobilnya melalui GPS dan tak ketemu, korban melaporkan kasus penggelapan mobil itu ke Polsek Manyar,” tutur Supriyanto.

Mendapat laporan tersebut, polisi lantas mengamankan ketiga pelaku. Meski demikian, polisi hanya menahan dua pelaku yakni AL dan JK. Sedangkan AN tidak ditahan karena alasan masih mengasuh ketiga anaknya yang masih kecil.

Polisi pun langsung gerak cepat dan menangkap ketiga pelaku. Dalam kasus ini polisi juga menyita barang bukti foto copy, satu bendel BPKB mobil Daihatsu Grand New Xenia.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan dengan pasal 378 Jo 55 dan atau pasal 372 Jo 56 KUHP, tentang tindak Pidana perkara penipuan dan atau penggelapan, turut serta atau membantu dalam melakukan tindak pidana tersebut. (Fi)

Banner BlogPartner Backlink.co.id